tirto.id - Di masa pandemi COVID-19, salah satu cara melindungi diri dari virus Corona adalah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Vaksin COVID-19 tentu saja memiliki manfaat seperti vaksin lainnya, yakni untuk memberi perlindungan tubuh agar tidak jatuh sakit akibat COVID-19 dengan cara menimbulkan atau menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh dengan pemberian vaksin.
Dikutip dari Modul "Seputar Pelaksanaan Vaksin Covid-19" yang diterbitkan Kemenkes, vaksin Covid-19 merupakan vaksin yang diproduksi massal, dan sudah melewati proses yang panjang serta memenuhi syarat utama yakni: Aman, Ampuh, Stabil dan Efisien dari segi biaya.
Di Indonesia, aspek keamanan vaksin dipastikan melalui beberapa tahapan uji klinis yang benar dan menjunjung tinggi kaidah ilmu pengetahuan, sains dan standar-standar kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun telah menegaskan, jenis vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia terbukti aman.
Karenanya, Menkes meminta masyarakat untuk bersedia melakukan vaksinasi demi memperkuat daya tahan tubuh supaya tidak mudah terpapar virus Corona.
"Ini [vaksin COVID-19 di Indonesia] terbukti aman, jadi Bapak dan Ibu tidak perlu khawatir. Justru lebih besar risiko orang yang tidak divaksin," ujar Menkes seperti diwartakan Antara.
Intinya, pemerintah tidak pernah tergesa-gesa dalam pelaksanaan vaksinasi, dan tetap mengedepankan aspek keamanan dan manfaat atau keampuhan vaksin.
Pemerintah juga hanya menyediakan vaksin Covid-19 yang terbukti aman dan lolos uji klinis, serta sudah mendapatkan Emergency Use of Authorization (EUA) dari BPOM.
Hingga saat ini, efek samping yang timbul karena pemberian vaksin Covid-19 beragam, pada umumnya ringan dan bersifat sementara, dan tidak selalu ada, serta bergantung pada kondisi tubuh.
Beberapa efek simpang ringan tersebut seperti demam dan nyeri otot atau ruam-ruam pada bekas suntikan adalah hal yang wajar namun tetap perlu dimonitor.
Melalui tahapan pengembangan dan pengujian vaksin yang lengkap, efek samping yang berat dapat terlebih dahulu terdeteksi sehingga dapat dievaluasi lebih lanjut.
Jarak Pemberian Vaksin Covid-19 dengan Vaksin Lain
Meski demikian, walau sudah mendapatkan vaksin Covid-19, masyarakat juga direkomendasikan untuk mendapatkan vaksin-vaksin lain untuk mencegah dampak penyakit lainnya.
Melansir laman resmi Satgas Covid-19, vaksin COVID-19 masih aman jika diberikan bersama vaksin lain. Hanya saja, karena vaksin COVID-19 adalah jenis vaksin baru, maka sebaiknya ada jeda 28 hari/satu bulan dari penyuntikan vaksin lain.
Satu hal lagi yang perlu diingat adalah vaksin tidak 100% membuat kita kebal dari COVID-19. Selain itu, selama cakupan vaksinasi belum luas, kekebalan kelompok belum terbentuk, potensi penularan juga masih tinggi.
Namun, tentu bagi yang telah divaksin, tentu akan mengurangi dampak yang ditimbulkan jika tertular COVID-19 dan penyakit lainnya.
Karenanya, meskipun sudah divaksin, masyarakat harus selalu #IngatPesanIbu untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dan melakukan 3M, yakni Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan pakai sabun.
Di sisi lain, Pemerintah juga tetap akan menggiatkan kegiatan 3T (Test, Tracing dan Treatment) untuk penanggulangan COVID-19.
Editor: Agung DH