Menuju konten utama

Jalan Malioboro Ditutup Mulai Pukul 15.00 Hingga 01.00 Dini Hari

Masyarakat yang hendak merayakan malam pergantian tahun di Yogyakarta sebaiknya tidak memarkir kendaraannya di sembarangan tempat karena bisa menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Jalan Malioboro Ditutup Mulai Pukul 15.00 Hingga 01.00 Dini Hari
Jalan Malioboro, Yogyakarta. ANTARA FOTO/Noveradika

tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menyatakan, mulai pukul 15.00 WIB (31/12/2018) hingga pukul 01.00 WIB (01/01/2019) dini hari, Jalan Malioboro dan sekitarnya akan ditutup serta disterilkan dari berbagai jenis kendaraan.

Selain itu, masyarakat yang hendak merayakan malam pergantian tahun baru di Yogyakarta juga diimbau untuk tidak memarkir kendaraannya di sembarangan tempat karena bisa menimbulkan kemacetan lalu lintas.

"Jika membawa kendaraan, maka masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan lokasi parkir resmi yang sudah tersedia. Tidak justru parkir di tepi jalan karena bisa menimbulkan kemacetan lalu lintas," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto di Yogyakarta, Senin (31/12/2018).

Golkari mengatakan, kawasan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer dan Alun-Alun Utara serta di Tugu Yogyakarta merupakan beberapa titik yang diperkirakan menjadi pusat keramaian pada perayaan malam tahun baru di Kota Yogyakarta.

Masyarakat atau wisatawan yang ingin merayakan malam tahun baru di lokasi tersebut, lanjutnya, dapat memanfaatkan parkir di sejumlah tempat resmi yang sudah tersedia, seperti di Tempat Khusus Parkir Ngabean, Sriwedani, Senopati, Abu Bakar Ali hingga lokasi parkir alternatif di Ketandan.

Golkari juga menyebutkan bahwa sejumlah ruas jalan di sekitar kawasan Malioboro akan diberlakukan rekayasa lalu lintas seperti Jalan Mataram yang menjadi satu arah ke selatan hingga simpang empat Gondomanan.

"Jika memang di lokasi tersebut merupakan daerah larangan parkir, maka sebaiknya tidak memarkir kendaraan di lokasi tersebut," ucap Golkari.

Juru parkir liar, ujarnya, terkadang tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas di suatu kawasan sehingga menambah kepadatan lalu lintas.

"Parkir seharusnya dilakukan oleh juru parkir dengan surat tugas resmi dari Dinas Perhubungan. Kami akan terjunkan petugas untuk memantau ke lapangan," ucapnya.

Selain masyarakat atau wisatawan, imbauan untuk tidak parkir sembarangan juga berlaku untuk pengendara angkutan daring yang sedang menunggu konsumen.

"Jika ada yang parkir sembarangan, maka petugas kami akan menghalau mereka karena kami tidak memiliki kewenangan untuk menilang," katanya.

Dia menambahkan, titik lain yang diperkirakan juga akan dipadati warga saat saat perayaan malam pergantian tahun adalah di kawasan Jalan Suroto yang kini sudah memiliki wajah baru setelah revitalisasi trotoar.

Pengunjung yang menghabiskan malam tahun baru di lokasi tersebut sama sekali tidak diperbolehkan memarkirkan kendaraan mereka di sepanjang Jalan Suroto, tetapi diminta menggunakan lokasi parkir di Stadion Kridosono, khususnya untuk kendaraan roda empat.

Sementara untuk masyarakat yang menggunakan sepeda motor dapat memanfaatkan sirip-sirip jalan di sepanjang Jalan Suroto sebagai lokasi parkir.

Baca juga artikel terkait PERAYAAN TAHUN BARU

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno