Menuju konten utama

Jaksa akan Hadirkan Saksi untuk Sidang Irfan Widyanto Hari Ini

Sidang obstruction of justice hari ini dengan terdakwa Irfan Widyanto hari ini digelar di PN Jakarta Selatan dengan menghadirkan beberapa saksi.

Jaksa akan Hadirkan Saksi untuk Sidang Irfan Widyanto Hari Ini
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang obstruction of justice hari ini dengan terdakwa Irfan Widyanto. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi.

"801/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL terdakwa Irfan Widyanto, Jumat, 16 Desember 2022 agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum," demikian sebagaimana disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto pada Senin, 12 Desember 2022.

Pada sidang sebelumnya, Kamis, 15 Desember 2022 Irfan Widyanto dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dalam kesaksiannya, Irfan mengaku dirinya diperintahkan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk menghadap Agus Nurpatria di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 9 Juli 2022.

Irfan mengaku diarahkan Agus untuk menyisir keberadaan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

"Pak Agus sempat bilang ‘kamu tahu enggak DVR-nya ada di mana?' Kayaknya ada di pos satpam. Lalu, saya ke pos satpam," kata Irfan menceritakan percakapannya dengan Agus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Irfan bersama Agus Nurpatria lalu menuju ke rumah AKBP Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel. Kepada Ridwan, Irfan mengaku mendapat perintah Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV di rumahnya.

"Saya jalan ke rumah Bang Ridwan. Izin bang, saya diperintah ambil DVR CCTV di rumah Abang. Diperintah siapa? Saya tunjuk ke belakang (ke arah Agus Nur Patria)," papar Irfan.

Namun demikian kesaksiannya tersebut dibantah oleh Agus. Agus menyebut dirinya tak pernah memerintahkan Irfan untuk mengambil DVR CCTV.

"Saya bantah dan saya luruskan, saya tidak pernah perintahkan saksi untuk mengganti DVR. Saat itu saya hanya minta cek dan amankan," kata Agus.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri