Menuju konten utama

Jaksa Agung: Kasus Mobile 8 Hary Tanoe Bidik Soal Korupsinya

Jaksa Agung HM Prasetyo menekankan pihaknya akan terus mengusut kasus korupsi restitusi pajak Mobile 8 yang menyeret nama Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Jaksa Agung: Kasus Mobile 8 Hary Tanoe Bidik Soal Korupsinya
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, jakarta, Senin (6/6). Raker tersebut membahas apbn-p kejagung tahun 2016. Antara foto/m agung rajasa.

tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo menekankan pihaknya akan terus mengusut kasus korupsi restitusi pajak Mobile 8 yang menyeret nama Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo. Kendati demikian, Prasetyo mengatakan Kejaksaan Agung tidak akan berfokus pada masalah restitusi pajak, melainkan dugaan korupsi yang terjadi dalam pembayaran restitusi PT Mobile 8 Telecom.

“Sekali lagi saya katakan bahwa Kejaksaan tidak menangani masalah perpajakan, tetapi kasus korupsinya. Hanya saja dia menggunakan pajak sebagai sarana untuk melakukan perbuatannya,” kata Prasetyo di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta pada Rabu (12/7/2017) siang.

Lebih lanjut, Prasetyo menduga Hary Tanoe dan PT Mobile 8 Telecom telah melakukan aktivitas yang ditaksir merugikan negara hingga mencapai Rp114 miliar. “Perusahaan itu melakukan transaksi fiktif. Uang-uang mereka juga, ternyata kemudian dia bikin-bikin hitungan seolah dia membayar pajak sehingga dia menarik kembali uang untuk restitusinya,” jelas Jaksa Agung.

Adapun saat disinggung perihal putusan praperadilan yang memenangkan PT Mobile 8 Telecom, Prasetyo mengatakan pihak Hary Tanoe sah-sah saja untuk melayangkan gugatan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Hary Djaja (eks-Direktur Utama PT Mobile 8 Telecom) dan Anthony Candra pada 29 November 2016.

“Silakan saja, kita selalu mengatakan bahwa putusan praperadilan itu bukan akhir dari segala-galanya. Karena kemudian di sini, dalam satu kasus itu diperlukan materi perkaranya seperti apa. Ini kan belum menyangkut masalah materi perkaranya,” ujar Prasetyo.

Untuk menindaklanjuti kasus ini pun, Kejaksaan Agung telah berencana akan kembali melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi PT Mobile 8 Telecom. “Nanti akan diterbitkan surat perintah penyidikan (SPDP) baru. Itulah yang akan kita lakukan,” ucap Prasetyo.

“Kita koordinasi juga dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Karena KPK punya fungsi supervisi dan koordinasi. Nggak ada salahnya kan, kasus korupsi kita koordinasikan dengan KPK. Karena memang sudah seharusnya seperti itu,” tambah Prasetyo.

Sementara itu, saat ditanya soal kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto yang telah menjadikan Hary Tanoe sebagai tersangka, Prasetyo mengungkapkan kasusnya akan jalan terus.

Prasetyo pun menampik pendapat bahwa kasus tersebut seharusnya ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Ya, tidak dong. Ini kan justru di sanalah nanti akan diuji, di pengadilan. Kita lihat seperti apa nantinya. Mungkin itu juga bukan tuduhan tunggal, ada lagi yang lain, yang perlu diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Prasetyo.

Baca juga artikel terkait KASUS HARY TANOE atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri