tirto.id - Pengamat Ekonomi IndiGo Network, Ajib Hamdani menilai, langkah pemerintah menjadikan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat mobilitas masyarakat sudah tepat. Sebab tidak ada pilihan lain untuk bisa menekan penyebaran virus tersebut.
"Langkah preventif terbaik memang dengan booster," ujarnya kepada reporter Tirto.id, Selasa (5/7/2022).
Pemberlakukan vaksin booster tersebut, juga diyakini Ajib sebagai upaya pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang tengah berjalan. Dengan begitu diharapkan kekebalan komunal tetap terbangun dengan baik, tapi di sisi lain pergerakan ekonomi tidak terganggu.
"Indonesia sedang menghadapi momentum terbaik dalam pertumbuhan ekonomi," katanya.
Apabila kebijakan itu berjalan maka proyeksi pertumbuhan ekonomi secara agregat di akhir 2022 sebesar 5,2 persen relatif achievable. Dengan catatan tidak ada langkah ekstrim dalam pembatasan kegiatan ekonomi oleh pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. Keputusan nantinya akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan COVID-19 dan peraturan turunan lainnya.
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut dikutip di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Berdasarkan data dari berbagai sumber ditemukan bahwa peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman. Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura. Kendati demikian, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.
Penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.
Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," ungkap Luhut.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang