tirto.id - Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, selanjutnya diharuskan datang sendiri (tidak diwakilkan) untuk verifikasi berkas asli kelengkapan administrasi di Gedung Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I Nomor 1, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, mulai 29 September – 5 Oktober.
Verifikasi bisa dilakukan pukul 09.00 WIB-16.00 WIB. Setiap formasi di ketiga instansi memiliki jadwal verifikasi yang berbeda.
Hari pertama verifikasi, 29 September 2017 diperuntukkan bagi formasi Analisis Data dan Informasi, Analis Hukum, Analis Mutasi Pejabat Negara, Analis Organisasi dan Tata Laksana, Analis Pelayanan yang ada di instansi Kementerian Sekretaris Negara.
Untuk instansi Sekretariat Kabinet formasi yang harus melakukan verifikasi di tanggal 29 September adalah Analis Data dan Informasi, Analis Data dan Informasi, Analis Sistem Informasi, dan Analis Sistem Informasi dan Jaringan. Sementara untuk instansi Sekretariat Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP), formasi yang harus melakukan verifikasi adalah Analis Data Informasi dan Analis Sitem Informasi dan Jaringan.
Jadwal selengkapnya bisa dilihat di tautan berikut: http://setkab.go.id/wp-content/uploads/2017/09/Jadwal-Verifikasi-Berkas-CPNS.pdf.
Untuk melakukan verifikasi, pelamar harus membawa:
a. Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp6.000,00 ditujukan kepada Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Sekretariat Negara
b. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp6.000,00
c. Kartu Tanda Penduduk
d. Ijazah atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi (cap basah)
e. Transkrip nilai prestasi akademik yang dilegalisasi (cap basah)
f. Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah ukuran 4X6 sebanyak 3 lembar
g. Surat Penetapan/Penyetaraan Ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
h. Kartu Tanda Peserta ujian yang dapat didownload melalui account system masing-masing peserta
i. Khusus untuk pelamar kriteria Putra/Putri Papua dan Papua Barat wajib menunjukkan:
1. Fotokopi ijazah SD, SLTP, dan SLTA sebagai bukti pelamar menamatkan sekolah di wilayah Papua dan Papua Baratatau Asli Surat Keterangan dari kelurahan yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli dari Papua; atau
2. Surat Akta Kelahiran Pelamar, fotokopi KTP bapak kandung, dan surat hubungan keluarga dari kelurahan/desa.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra