Menuju konten utama

Jadwal Tes SKB CPNS yang Digelar 1 September - 12 Oktober 2020

Jadwal lengkap Seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS yang akan digelar 1 September - 12 Oktober 2020.

Jadwal Tes SKB CPNS yang Digelar 1 September - 12 Oktober 2020
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Pelaksanaan Seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS akan digelar 1 September - 12 Oktober 2020. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dapat memilih lokasi ujian hingga 7 Agustus 2020.

Lokasi ujian SKB ini tidak harus berdasar pada domisili sesuai kartu tanda penduduk (KTP). Nantinya para peserta ujian yang lokasinya tidak sesuai domisili hanya perlu menunjukkan KTP.

"Lokasi ujian bisa sesuai dengan lokasi tempat peserta yang berada saat ini, pelaksanaan SKB juga bisa dilakukan di luar negeri bagi mereka terkena lockdown," ujar Suharmen.

"Kalau dia misalnya saya KTP depok tapi saat ini saya di Jogja, saya kena lockdown, saya bisa pilih lokasi ujian di Jogja dengan membawa KTP asli tanpa perlu membawa surat domisili, suket dibawa kalau KTP hilang atau belum ada, suket yang dibawa harus asli," tambahnya.

Menurut Suharmen total peserta ujian SKB sebanyak 336.468, dari jumlah tersebut 300.776 pelamar yang memilih lokasi tes dan 55 di antaranya memilih untuk mengikuti tes di luar negeri seperti di Malaysia, Belanda, Korea Selatan dan beberapa negara lain.

Jadwal Lengkap SKB CPNS 2020

  • Verifikasi Data Hasil SKD : 27 - 30 Juli 2020
  • Pengumuman, Pendaftaran Ulang & Pemilihan Lokasi SKB : 1 - 7 Agustus 2020
  • Pencetakan Kartu Ujian SKB : 8 Agustus 2020
  • Penjadwalan SKB : 10 - 14 Agustus 2020
  • Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB : 18 Agustus 2020
  • Pelaksanaan SKB 1 September : 12 Oktober 2020
  • Pengolahan hasil SKD dan SKB : 8 - 18 Oktober 2020
  • Rekon integrasi Hasil SKD dan SKB : 19 - 23 Oktober 2020
  • Penyampaian Hasil Seleksi : 26 - 28 Oktober 2020
  • Pengumuman Hasil Seleksi : 30 Oktober 2020
  • Usul Penetapan NIP : 1 - 30 November 2020.
Tes SKB bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan dilakukan di tengah pandemi COVID-19 ini terdapat beberapa penyesuaian guna mencegah penyebaran virus Corona.

Beberapa ketentuan baru tersebut di antaranya.

1. Peserta dapat memilih lokasi ujian SKB

Lokasi ujian SKB tahun ini tidak harus sesuai domisili di kartu tanda penduduk (KTP). Artinya setiap peserta ujian bisa memilih lokasi ujian sesuai dengan lokasi tinggal saat ini, baik itu di dalam negeri maupun luar negeri.

2. Peserta wajib membawa pensil sendiri

Peserta ujian diwajibkan membawa pensil dan peralatan tulis sendiri. Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan COVID-19.

3. Peserta dan penyelenggara seleksi harus mematuhi protokol COVID-19 seperti physical distancing, penggunaan masker, mencuci tangan dengan sabun.

4. Peserta ujian yang suhunya lebih dari 37,3 derajat celsius (setelah dilakukan pengukuran suhu minimal 2 kali dengan interval waktu 5-10 menit) tetap dapat mengikuti ujian SKB dengan menempatkan peserta terpisah dari peserta lainnya.

5. Sistem pendaftaran peserta memanfaatkan teknologi informasi dan transparansi nilai ujian menggunakan streaming media sosial.

Sehingga bagi para pengantar peserta ujian tahun ini tidak lagi diberi tempat untuk menunggu, hal ini untuk menghindari adanya kerumunan orang dan mencegah penularan COVID-19.

6. Peserta tidak diwajibkan membawa hasil hasil rapid test

Peserta ujian SKB tidak diwajibkan membawa hasil rapid test maupun surat keterangan sehat saat ujian. Namun jika nantinya ada instansi yang mewajibkan peserta membawa hasil rapid test hal ini tidak boleh digunakan untuk menggugurkan kepesertaan ujian SKB.

"Orang tidak boleh ada yang digugurkan karena COVID-19. Ini karena tidak ada orang yang mau kena COVID-19. Kalau dia tidak ikut SKB dia akan betul-betul kehilangan kesempatan. Kalau ada instansi yang mewajibkan bawa rapid boleh tapi engga boleh menggugurkan peserta yang terkena Covid atau yang reaktif tadi," tegas Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen.

Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH