Menuju konten utama

Jadwal & Syarat Pencairan Bantuan Pesantren Rp25 Juta - Rp50 Juta

Pencairan bantuan tahap I akan diperuntukkan bagi pesantren dan lembaga pendidikan yang telah tercantum dalam SK yang dikeluarkan 12 Agustus 2020.

Jadwal & Syarat Pencairan Bantuan Pesantren Rp25 Juta - Rp50 Juta
Sejumlah santri beraktivitas usai shalat Zuhur di Pondok Pesantren An Nuqthah, Kota Tangerang, Banten, Rabu (17/6/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Ali Ramdhani melalui laman resmi Kemenag mengatakan, bantuan anggaran bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi COVID-19 tahap I akan cair pekan ini.

Hal ini disampaikan Ali Ramdhani saat melaporkan progres penyaluran bantuan kepada Menteri Agama Fachrul Razi, di Jakarta.

“Alhamdulillah hari ini kami sudah bertemu dengan pihak KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), dan memastikan bahwa SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sudah terbit hari ini,” lapor Ali Ramdhani kepada Menag, Senin (24/08/2020).

“Saya selaku KPA juga telah menandatangani penyaluran anggaran kepada Bank penyalur. Kita harapkan, mulai besok anggaran sudah bisa disalurkan ke rekening lembaga penerima. Jadi untuk penerima bantuan tahap I sudah dapat menerima pekan ini,” lanjut Ali yang didampingi Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono.

Bantuan operasional tahap I yang cair pekan ini sejumlah Rp930 miliar yang diperuntukkan bagi 9.511 pondok pesantren, 29.550 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 20.124 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 12.508 lembaga.

“Sementara sisanya, akan disalurkan setelah validasi dilakukan dan SK tahap kedua selesai ditandatangani pada awal September mendatang. Ini sesuai dengan arahan Pak Menteri yang berharap seluruh bantuan dapat segera tersalurkan,” paparnya.

Ali menambahkan, untuk pencairan dana bantuan operasional (BOP) tahap I ini akan diperuntukkan bagi pesantren dan lembaga pendidikan yang telah tercantum dalam surat keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2020 lalu.

“Untuk tahap kedua, saat ini sedang dalam proses validasi, semoga awal September kita sudah dapat menandatangani SK nya, sehingga dapat segera dilanjutkan proses penyalurannya juga. Kami sangat berhati-hati untuk melakukan validasi ini,” ujarnya.

Anggaran ini nantinya akan disalurkan dalam bentuk Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren. Jumlah ini terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri) yang mendapat bantuan sebesar Rp25juta. Lalu ada 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), yang akan mendapat bantuan Rp40juta.

“Bantuan juga akan diberikan kepada 2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang. Nilai bantuannya adalah Rp50juta," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono.

Bantuan operasional akan diberikan sekaligus bagi tiap-tiap pesantren. Selain bantuan operasional, Kemenag juga berikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga.

“Masing-masing lembaga akan mendapat Rp15juta, namun diberikan per bulan Rp5juta selama tiga bulan," tandasnya.

Selain pesantren, bantuan juga akan disalurkan sebagai BOP untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Masing-masing MDT akan mendapat Rp10juta.

Bantuan juga diberikan untuk 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ) dan setiap LPQ akan mendapat bantuan Rp10juta.

Syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan

1. Petugas yang akan mencairkan bantuan, membawa KTP (asli dan foto copy)

2. Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy)

3. NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy)

4. NPWP lembaga (foto copy)

5. Harus membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar

6. Membawa stempel pesantren

7. Harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa COVID-19.

Dilansir laman Indonesia.go.id bantuan tersebut nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur yang sudah ditunjuk Kemenag dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat.

Baca juga artikel terkait BANTUAN PESANTREN atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH