tirto.id - Jadwal Seleksi Kompetensi bidang (SKB) akan mulai digelar pada 15 hingga 28 November 2021, usai pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tahap 2.
SKB merupakan ujian seleksi terakhir dalam rangkaian rekrutmen CPNS selain seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dasar (SKD).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman resmi Instagramnya mengeluarkan ketentuan terbaru SKB CPNS 2021 yang diatur dalam Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal 4/11/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKB CPNS 2021.
Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021
1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksimal 3x24 jam, atau Rapid Antigen maksimasl 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.
2. Menggunakan masker 3 lapis, ditambah kasin di bagian luar
3. Jaga jarak minimal 1 meter
4. Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
5 Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal
6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibawa.
7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkinfirmasi positif COVID-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian.
Menurut BKN, SKB dilaksanakan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap pelamar yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga dia mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
Dalam pelaksanaan CPNS 2021, terdapat kebijakan pembatasan peserta SKB. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, peserta SKB CPNS 2021 paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Misalnya, instansi Pemerintah Kota A membuka 3 kebutuhan untuk jabatan apoteker. Maka, peserta yang berhak mengikuti tes SKB untuk jabatan tersebut adalah 9 orang. Kesembilan orang tersebut dijaring berdasarkan perolehan nilai total atau nilai kumulatif SKD.
SKB CPNS 2021 dijadwalkan berlangsung mulai November 2021, tepatnya tanggal 15-28 November 2021 untuk tahap 1 dan 27 November-18 Desember 2021 untuk tahap 2.
Jadwal tersebut masih akan berlangsung beberapa minggu lagi, namun bukan juga waktu yang singkat. Sehingga peserta disarankan untuk mempersiapkan diri menghadapi SKB dari sekarang.
Materi SKB CPNS 2021
SKB memegang peran penting dalam menentukan kelulusan peserta CPNS 2021.
Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan, pengolahan nilai hasil kelulusan CPNS 2021 ditentukan berdasarkan 60 persen nilai SKB dan 40 persen nilai SKD.
Ujian SKB dilakukan untuk menilai apakah pelamar memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar kompetensi bidang jabatan yang dilamar.
Dalam Pasal 42 Permenpan Nomor 27 Tahun 2021, materi yang akan diujikan dalam SKB CAT disesuaikan dengan jabatan fungsional yang dilamar oleh peserta Sebagai contoh, peserta yang melamar untuk jabatan Ahli Pertama Pranata Komputer akan menerima soal-soal yang berkaitan dengan ilmu, sistem, ataupun operasional komputer.
Sedangkan, peserta yang melamar untuk jabatan Jaksa akan menerima soal-soal yang berkaitan dengan hukum pidana, perdata, hingga hukum tata usaha negara.
Materi-materi SKB CAT akan diujikan dalam bentuk bank soal yang harus diselesaikan dalam waktu 90 menit.
Sementara, khusus peserta dengan disabilitas sensorik netra, akan diberikan tambahan durasi waktu pengerjaan menjadi 120 menit. Selain SKB CAT, instansi diberikan hak untuk menyelenggarakan SKB tambahan.
Dalam Permenpan yang sama disebutkan bahwa materi untuk SKB tambahan CPNS 2021 dapat berupa:
- Psikotest Tes potensial akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
- Tes praktek kerja Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara
- Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Kisi-Kisi SKB CPNS 2021
Materi wawancara untuk SKB Non-CAT hanya boleh dilaksanakan oleh instansi pusat.
Khusus untuk instansi daerah, SKB Non-CAT tambahan tidak boleh dalam bentuk wawancara. Kendati telah diatur dalam Permenpan, materi ujian SKB tahun ini tentu masih terlalu umum.
Oleh karena itu, peserta membutuhkan acuan berupa kisi-kisi materi untuk mempersiapkan diri menghadapi SKB.
Sembari menunggu rilisnya kisi-kisi tahun ini, calon peserta ujian dapat mempelajari kisi-kisi SKB CPNS tahun sebelumnya, yang dilaksanakan pada 2020.
Kisi-kisi tahun lalu dapat diakses dan diunduh melalui link berikut:
Download Kisi-kisi SKB CPNS tahun 2020 PDF
Dokumen Syarat Mengikuti SKB CPNS 2021
Pada pelaksanaan SKB tahun ini, peserta diwajibkan memlengkapi sejumlah dokumen persyaratan ujian.
Menurut Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB, Sri Rejeki Nawangsasih, syarat administrasi untuk ujian SKB tidak jauh berbeda dengan syarat ujian SKD.
“Kurang lebih syarat administrasi yang harus dibawa saat SKD dan SKB akan sama. Persiapkan diri dengan membaca pengumuman sedetail mungkin agar tidak merugikan diri sendiri,” ungkap Sri dalam rilis PANRB.
Berikut syarat dokumen yang dibutuhkan untuk mengikuti SKB CPNS 2021:
- KTP asli
- Kartu peserta ujian
- Formulir deklarasi sehat
- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif COVID-19 melalui tes RT-PCR yang dilakukan pada 2x24 jam sebelum ujian atau tes antigen dalam waktu 1x24 jam sebelum ujian.
Perlu digarisbawahi bahwa persyaratan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan panselnas dan masing-masing instansi.
Editor: Addi M Idhom