tirto.id - Pendaftaran PPDB SD Surabaya jalur zonasi kecamatan dibuka pada 13 Juni 2022.
Hanya ada waktu satu hari untuk mendaftar. Pendaftaran dibuka mulai pukul 00.00 WIB dan ditutup pada 23.59 WIB.
Jadwal PPDB SD Surabaya 2022 Jalur Zonasi Kecamatan
Berikut jadwal lengkap PPDB Online SD Surabaya 2022 jalur Zonasi Kecamatan.
Pendaftaran
Mulai 13 Juni 2022 Pukul 00.00 WIB
Selesai 13 Juni 2022 Pukul 23.59 WIB
Pengumuman
Mulai 14 Juni 2022 Pukul 00.00 WIB
Selesai 14 Juni 2022 Pukul 23.59 WIB
Daftar Ulang
Mulai 14 Juni 2022 Pukul 01.00 WIB
Selesai 14 Juni 2022 Pukul 23.59 WIB
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar di Surabaya setidaknya terdapat tiga jalur zonasi yakni: zonasi tingkat kelurahan, kecamatan, dan daerah.
Calon peserta didik baru yang telah mendaftar dan belum diterima lewat jalur zonasi tingkat kelurahan dapat mendaftar ke sekolah terdekat sesuai zonasi tingkat kecamatan.
Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada zonasi tingkat kelurahan terdapat sisa alokasi pagu (batas maksimal penerimaan) di sekolah, maka akan dipenuhi lewat zonasi tingkat kecamatan.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mengecek kuota sekolah di halaman web PPDB SD Surabaya sebagai pertimbangan dalam memilih sekolah.
Link Pendaftaran Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2022 Jalur Zonasi Kecamatan
Untuk melakukan pendaftaran zonasi tingkat kecamatan dapat melalui linkPPDB SD Surabaya yang tersedia.
Pada portal pendaftaran tersebut akan diminta untuk memasukkan NIK, tanggal lahir, dan alamat pendaftar sesuai KK.
Tahapan Seleksi PPDB SD Surabaya 2022 Jalur Zonasi Kecamatan
Setelah mengisi form pendaftaran PPDB SD jalur zonasi kecamatan, akan dilaksanakan seleksi ulang oleh tim penerimaan. Tahapan seleksinya adalah sebagai berikut:
1. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri mendaftar dan memilih 1 (satu) sekolah sesuai Zonasi yang telah ditentukan melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru online.
2. Seleksi Calon Peserta Didik Baru berdasarkan usia Calon Peserta Didik Baru pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Usia 7 (tujuh) tahun atau lebih memperoleh bobot nilai 10 (sepuluh);
- Usia 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan sampai dengan 6 (enam) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 8 (delapan);
- Usia 6 (enam) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan memperoleh bobot nilai 6 (enam);
- Usia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 4 (empat).
4. Apabila terdapat kesamaan bobot nilai Calon Peserta Didik Baru dan jarak Calon Peserta Didik Baru, maka prioritas diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar terlebih dahulu melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru online.
Hasil seleksi PPDB SD jalur zonasi kecamatan akan diumumkan keesokan harinya pada 14 Juni 2022. Tidak mengambil jeda, daftar ulang juga dibuka sekaligus ditutup pada hari yang sama, 14 Juni 2022.
Bagi calon peserta didik baru yang diterima namun tidak melakukan daftar ulang, maka tidak dapat melakukan pendaftaran pada tahap selanjutnya. Itulah sebabnya menyimak dengan seksama dan mempertimbangkam secara matang pilihan, perlu dilakukan.
Dalam proses seleksi PPDB jenjang Sekolah Dasar Negeri, tidak diperbolehkan mengadakan tes yang bersifat akademis seperti membaca, menulis, dan berhitung. Proses seleksi hanya berdasarkan usia Calon Peserta Didik Baru.
Penulis: Auvry Abeyasa
Editor: Dhita Koesno