tirto.id - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2022 Tahap III akan dibuka oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 22 Agustus hingga 10 September. Pendaftaran terbuka bagi warga DKI yang memenuhi persyaratan dan dilakukan secara online.
Periode pendaftaran DTKS Tahap III ini mengalami pengunduran dari jadwal semula 1-20 Agustus 2022. Penyebabnya adalah masih dilakukannya pengolahan data pendaftaran untuk DTKS Tahap I dan II. Sementara itu, sepanjang 2022 terdapat 4 tahap pendaftaran DTKS sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022.
DTKS merupakan data induk yang menjadi acuan pada pemberian bantuan sosial (bansos) dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang berhak. Sumber bansos bisa dari APBN (PBI, PKH, atau BPNT) dan APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, BPMS, dan KJMU).
Cara mendaftar DTKS Tahap III
Pendaftaran DTKS 2022 Tahap III dilakukan lewat situs DTKS DKI Jakarta. Pendaftar adalah siapa pun warga Jakarta yang memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah ini. Bila warga kesulitan mendaftar online, bisa melakukannya lewat kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.
Dikutip dari postingan Instagram akun UPT P4OP, cara mendaftar DTKS 2022 Tahap II DKI Jakarta sebagai berikut:
1. Buka situs DTKS DKI Jakarta di laman https://dtks.jakarta.go.id
2. Buat akun baru bagi warga yang belum memiliki akun. Satu akun dapat dipakai mendaftarkan beberapa keluarga
3. Login memakai akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu Pendaftaran
5. Lengkapi isian pada kolom yang disediakan seperti data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Setelah isian dipastikan benar, klik tombol Kirim.
Syarat rumah tangga yang tidak dapat diusulkan
Kendati semua warga ber-KTP DKI Jakarta dapat diusulkan untuk masuk pada DTKS, namun ada sejumlah kriteria rumah tangga yang tidak layak terdaftar program ini. Berikut kriterianya:
1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
3. Salah satu anggota rumah tangga merupakan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
4. Rumah tangga memiliki mobil
5. Rumah tangga mempunyai tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar)
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari