Menuju konten utama

Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol & Lokasinya

Berikut ini aturan dan larangan truk-truk angkutan barang melewati beberapa ruas tol selama periode Mudik Lebaran 2024 dan lokasinya.

Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol & Lokasinya
Truk Tronton. foto/Istockphoto

tirto.id - Pemerintah telah resmi melarang truk-truk angkutan barang melewati beberapa ruas tol selama periode Mudik Lebaran 2024. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 5 Maret hingga 16 April mendatang.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi padatnya trafik lalu lintas di tol, yang biasanya terjadi saat mudik Lebaran.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

SKB tersebut mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang dalam Tol

Pembatasan kendaraan angkutan barang akan diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Pembatasan ini diberlakukan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan kelancaran arus mudik Lebaran 2024. Jenis Kendaraan yang Dibatasi:

  • Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih
  • Kendaraan angkutan barang dengan kereta tempelan
  • Kendaraan angkutan barang dengan kereta gandengan
  • Kendaraan angkutan barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan

Lokasi Tol Pembatasan Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2024

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:

  • Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
  • Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
  • Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

  • Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak;
  • Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
  • Jakarta - Cikampek.
5. Jawa Barat:

  • Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
  • Cileunyi - Cimalaka - Dawuan;
  • Cikampek - Palimanan - Kanci;
  • Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional).
6. Jawa Barat - Jawa Tengah : Kanci - Pejagan.

7. Jawa Tengah:

  • Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
  • Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
  • Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
  • Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
  • Semarang - Solo - Ngawi;
  • Semarang - Demak; dan
  • Jogja - Solo (Fungsional).
8. Jawa Timur:

  • Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
  • Surabaya - Gresik; dan
  • Pandaan - Malang.

Kapan Sistem Contra Flow Diterapkan Saat Mudik Lebaran 2024?

Penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) adalah sebagai berikut:

Arus Mudik

Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Kamis, 11 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali).

Arus Balik

Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra