Menuju konten utama

Jadwal Libur Kerja Lebaran 2025, Kapan Mulai Masuk Lagi?

Berikut ini informasi hari libur kerja dan cuti bersama selama Hari Raya Idul Fitri 2025. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Jadwal Libur Kerja Lebaran 2025, Kapan Mulai Masuk Lagi?
ilustrasi Idul Fitri. FOTO/freepik.com/

tirto.id - Puasa Ramadhan, baik Muhammadiyah maupun pemerintah pada tahun 2025 berlangsung sejak tanggal 1 Maret. Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H diprediksi juga akan jatuh bersamaan pada tanggal 31 Maret 2025.

Muhammadiyah telah menentukan Idul Fitri tahun ini di tanggal tersebut menggunakan perhitungan hisab hakiki wujudul hilal, metode yang sama dengan menentukan awal bulan puasa.

Ijtimak jelang Syawal 1446H akan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 pada saat matahari terbenam, hilal belum wujud karena masih berada di bawah ufuk maka dari itu Ramadhan disempurnakan menjadi 30 hari dan jatuh di tanggal 31 Maret 2025.

Metode wujudul hilal tersebut tidak menggunakan pengamatan fisik bulan sabit (hilal) tapi dengan perhitungan astronomi yang memastikan bahwa bulan sudah berada di atas ufuk ketika matahari terbenam.

Sementara itu, Ijtimak merupakan kondisi ketika bumi, bulan, dan matahari berada pada posisi garis bujur yang sama.

Bagi kalangan NU dan pemerintah, mereka akan mengadakan sidang isbat terlebih dulu untuk menentukan tanggal Idul Fitri. Biasanya sidang akan dilaksanakan pada akhir bulan yakni tanggal 29 Ramadhan 2025 atau 29 Maret 2025

Tanggal Cuti Bersama Lebaran

Hari Raya Idul Fitri di Indonesia erat kaitannya dengan libur panjang dan cuti bersama yang bisa dimanfaatkan untuk bertemu keluarga. Cuti bersama untuk tahun 2025 sendiri sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Cuti bersama akan dilaksanakan dari hari Rabu sampai Jumat yakni pada tanggal 2,3, 4 dan 7 April 2025. Pengadaan cuti bersama ini diharapkan bisa mengakomodasi masyarakat untuk pulang kampung atau liburan bersama dengan keluarga maupun orang tercinta.

Kapan Libur Kerja Lebaran 2025?

Berdasarkan SKB Tiga Menteri yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024 tersebut mengungkapkan bahwa hari libur Nasional dalam memperingati Idul Fitri tahun 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret - 1 April 2025 yang bertepatan dengan hari Senin dan Selasa.

Sedangkan, cuti bersama berlangsung pada tanggal 2,3,4, dan 7. Tanggal 2-4 jatuh pada hari Rabu sampai Jumat lalu ada jeda akhir pekan di tanggal 5,6.

Setelahnya cuti bersama, berlanjut di tanggal 7 pada hari Senin sebagai penutup rangkaian cuti bersama dan libur lebaran tersebut.

Jika karyawan yang menganut 5 hari kerja dari Senin sampai dengan Jumat maka liburan bisa dimaksimalkan dari tanggal 31 Maret – 7 April 2025. Akan tetapi jika menganut sistem 6 hari kerja, maka liburan akan terjeda di tanggal 5 Mei 2025.

Apabila sudah berencana untuk menikmati liburan dengan maksimal maka pengajuan cuti harus lekas dikirimkan. Namun, kembali lagi kepada peraturan di masing-masing perusahaan.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2025 atau tulisan lainnya dari Rachma Dania

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rachma Dania
Penulis: Rachma Dania
Editor: Indyra Yasmin