Menuju konten utama

Jadwal Lengkap Terbaru Pelaksanaan Seleksi CPNS 2020

Berikut ini jadwal lengkap rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS 2020. 

Jadwal Lengkap Terbaru Pelaksanaan Seleksi CPNS 2020
Peserta antre memasuki ruangan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Sumatera Selatan di aula SMK Negeri 2 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (3/2/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Jadwal terbaru seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru saja dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hari ini, Rabu (29/7/2020).

Sebelumnya, tes SKB CPNS bakal digelar pada 25 Maret 2020, tetapi ditunda karena pandemi Corona atau COVID-19.

Pelaksanaan SKB akan digelar 1 September - 12 Oktober 2020. Hal tersebut berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Sebelum pelaksanaan SKB, akan ada verifikasi data hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) pada 27 - 30 Juli 2020.

Selanjutnya, pendaftaran ulang SKB pada 1 - 7 Agustus 2020. Lalu, pencetakan Kartu Ujian SKB akan dilakukan pada 8 Agustus 2020.

Berikut ini, jadwal lengkap terbaru rangkaian seleksi CPNS.

- Verifikasi Data Hasil SKD : 27 - 30 Juli 2020

- Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB : 1 - 7 Agustus 2020

- Pencetakan Kartu Ujian SKB : 8 Agustus 2020

- Penjadwalan SKB : 10 - 14 Agustus 2020

- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB : 18 Agustus 2020

- Pelaksanaan SKB 1 September : 12 Oktober 2020

- Pengolahan hasil SKD dan SKB : 8 - 18 Oktober 2020

- Rekon integrasi Hasil SKD dan SKB : 19 - 23 Oktober 2020

- Penyampaian Hasil Seleksi : 26 - 28 Oktober 2020

- Pengumuman Hasil Seleksi : 30 Oktober 2020

- Usul Penetapan NIP : 1 - 30 November 2020

Dikutip dari siaran pers BKN, pelaksanaan SKB akan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sesuai dengan surat edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. SKB meliputi tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik, psikotes, tes kesehatan, dan/wawancara.

Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT dapat pula berupa tes potensi akademik dan tes praktik kerja.

Selanjutnya tes bahasa asing, tes fisik atau sesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa dan wawancara sesuai yang disyaratkan di jabatan.

Jabatan yang berfungsi sangat teknis atau keahlian khusus seperti Pranata Komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktik kerja.

Materi SKB untuk jabatan pelaksanaan yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Baca juga artikel terkait TES CPNS 2020 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH