tirto.id - Jadwal imsakiyah Ramadhan 2022 untuk daerah Banjarmasin dan sekitarnya telah dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag). Selain waktu imsak, jadwal imsakiah tersebut juga mencakup jadwal salat yang lima waktu termasuk maghrib sebagai acuan berbuka puasa. Informasi lengkap terkait jadwal imsakiah Ramadhan 1443 H dapat diunduh melalui website resmi Kemenag RI.
Guna mengupayakan rasa aman dan nyaman sebagai hal penunjang kekhusyukan beribadah, Kemenag menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah ramadhan dan idul fitri 1443 H. Edaran itu diterbitkan dengan pertimbangan belum usainya masa pandemi menjelang ramadhan tahun ini.
Surat edaran dengan nomor SE 08 Tahun 22 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022 lalu berisi beberapa hal sebagai berikut:
1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Cara cek jadwal imsakiah seluruh Indonesia
Kemenag melalui Direktorat Jendral (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam meluncurkan jadwal imsakiah untuk seluruh wilayah Indonesia melalui kanal yang dapat diakses secara umum.
Cara mengunduh jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022/1443 H untuk berbagai daerah di Indonesia melalui website Bimas Islam Kemenag RI adapun sebagai berikut:
- Anda dapat menuju laman bimasislam.kemenag.go.id/jadwalimsakiyah.
- Setelah terbuka, anda bisa memilih provinsi, kota/kabupaten, yang dikehendaki melalui kolom yang tersedia.
- Pilih tahun 1443 H/2022 M.
- Klik ikon bergambar ‘lup’ atau lazimnya tanda search (akan muncul keterangan 'Proses Data').
- Jadwal imsakiyah dari tanggal 1 s/d 30 Ramadhan 1443 H seperti yang anda kehendaki akan muncul.
- Untuk download jadwal imsakiyah tersebut, cukup dengan menekan ikon awan warna hijau (Export Excel). Jadwal imsakiyah akan terunduh otomatis dalam bentuk file excel.
Menag berpesan agar Umat Islam mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Penulis: Auvry Abeyasa
Editor: Yantina Debora