tirto.id - Jadwal daftar ulang SNBP 2023 untuk UGM mulai dibuka 12 April 2023 pukul 15.00 WIB secara online.
Proses daftar ulang UGM SNBP 2023 ini akan ditutup 10 Mei 2023 pukul 15.00 WIB.
Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menerbitkan surat pengumuman mengenai prosedur daftar ulang untuk calon mahasiswa dari jalur SNBP 2023.
Registrasi dilakukan secara online melalui situs SIMASTER di laman https://simaster.ugm.ac.id. Peserta SNBP dapat melakukan daftar ulang pada menu Registrasi Mahasiswa Baru.
Peserta diminta melengkapi biodata dan menguggah dokumen persyaratan di situs SIMASTER di https://simaster.ugm.ac.id.
Selanjutnya, peserta juga memberikan persetujuan pada situs SIMASTER mengenai pernyataan kesediaan menaati peraturan akademik dan tata perilaku mahasiswa UGM.
Seluruh dokumen dari peserta calon mahasiswa yang masuk di sistem registrasi SIMASTER selanjutnya dilakukan verifikasi.
Setelah hasil verifikasi keluar, peserta diharus mengikuti tahapan registrasi berikutnya yaitu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan mencetak Bukti Registrasi.
Pembayaran UKT dibuka pada 17 Mei 2023 pukul 15.00 WIB dan berakhir 24 Mei 2023 pukul 22.00 WIB.
Informasi mengenai UTK di UGM tahun akademik 2023/2024 dapat diakses pada tautan ini https://um.ugm.ac.id/uang-kuliah-tunggal-2023/. Lalu, Bukti Registrasi dapat dicetak lewat akun SIMASTER sesuai jadwal yang telah dicantumkan di sana.
Pembayaran UKT yang terverifikasi menjadi tanda peserta SNBP 2023 telah menjadi mahasiswa baru UGM. Jika peserta tidak melakukan daftar ulang di situs SIMASTER dan atau tidak membayar UKT, maka dinyatakan melepas hak sebagai calon mahasiswa Program Sarjana atau Program Sarjana Terapan UGM tahun akademik 2023/2024.
Mengutip laman UGM, universitas ini menyumbang peserta SNBP 2023 terbanyak kedua. Total pendaftar SNBP ke UGM mencapai 25.954 siswa, dengan jumlah peserta yang lolos 2.802 siswa.
Syarat Dokumen Registrasi Ulang UGM Jalur SNBP 2023
Dokumen persyaratan yang harus dilampirkan pada daftar ulang online di situs SIMASTER UGM dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut:
1. Calon Mahasiswa yang memilih Uang Kuliah Tunggal Pendidikan Unggul (UKT-PU)
a. Kartu Keluarga asli;
b. Kartu Perlindungan Kesehatan (BPJS, Kartu Indonesia Sehat, atau Kartu Asuransi Kesehatan lainnya);
c. Surat pernyataan bersedia membayar UKT-PU.
*Scan dokumen dengan menggunakan format PDF berukuran 200-800 KB untuk setiap dokumen
2. Calon Mahasiswa yang memilih verifikasi untuk penentuan Uang Kuliah Tunggal
a. Kartu Keluarga asli;
b. Surat Keterangan Penghasilan Pokok kedua orang tua/wali/penanggung biaya, yang disahkan oleh bendahara gaji bagi pekerja sektor formal, atau Lurah/Kepala Desa bagi yang tidak bekerja/tidak berpenghasilan, pensiunan, atau pekerja sektor informal;
c. Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan NAPZA dari rumah sakit atau klinik yang mempunyai izin dari pemerintah, dilampiri bukti pemeriksaan laboratorium untuk Benzodiazephine, Amphetamine, dan THC Cannabis (dijadikan 1 file);
d. KTP asli kedua orang tua/wali atau surat keterangan kematian apabila salah satu atau kedua orang tua telah meninggal dunia;
e. Surat Keterangan Penghasilan Tambahan/Tunjangan kedua orang tua/wali/penanggung biaya yang berstatus sebagai ASN/TNI/ POLRI/Karyawan BUMN/Swasta yang disahkan oleh bendahara gaji;
f. Laporan SPT Tahunan Pribadi bagi orang tua/wali calon mahasiswa yang berprofesi sebagai ASN/TNI/POLRI/ Karyawan BUMN/Swasta, atau Pernyataan Tidak Mempunyai NPWP bagi orang tua/wali calon mahasiswa yang tidak mempunyai NPWP;
g. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terakhir semua tanah/bangunan yang dikuasai/dimiliki, atau pernyataan tidak mempunyai SPPT PBB;
h. Kartu Perlindungan Kesehatan (BPJS, Kartu Indonesia Sehat, atau kartu asuransi kesehatan lainnya);
i. Khusus Peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) melampirkan bukti pendaftaran KIP-Kuliah, dan Surat Pernyataan Kesediaan Membayar UKT, apabila pendaftaran KIP-Kuliah tidak memenuhi persyaratan;
j. Foto rumah tampak depan, samping (jika memungkinkan), belakang (jika memungkinkan), dan garasi (jika ada);
k. Bukti pembayaran tagihan penggunaan listrik/pembelian token listrik prabayar;
l. Mutasi rekening tabungan 3 bulan terakhir kedua orang tua/wali/penanggung biaya, atau Surat Keterangan Penghasilan Pokok kedua orang tua/wali/penanggung biaya, yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
Editor: Yulaika Ramadhani