Menuju konten utama

Jadwal & Cara Pemberian Bantuan Kuota Gratis untuk Mahasiswa-Siswa

Kemendikbud memperpanjang batas waktu pendataan nomor ponsel para siswa, guru, mahasiswa dan dosen penerima bantuan kuota gratis.

Jadwal & Cara Pemberian Bantuan Kuota Gratis untuk Mahasiswa-Siswa
Sejumlah siswa belajar daring dengan menggunakan gawai tablet seusai menerima bantuan kuota internet di SMAN 9 Bandung, Jawa Barat, Senin (31/8/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/hp.

tirto.id - Realisasi program bantuan kuota internet gratis untuk peserta didik dan tenaga pengajar di tingkat sekolah dan perguruan tinggi saat ini sedang dalam tahap pendataan nomor seluler para penerima.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan bahwa pemerintah berencana memberikan bantuan kuota internet gratis untuk siswa dan guru, serta mahasiswa dan dosen, selama empat bulan atau September hingga Desember 2020.

Para siswa dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK di bawah Kemendikbud akan mendapatkan bantuan kuota internet gratis sebesar 35 GB per bulan. Sedangkan para pengajar sekolah akan menerima kuota internet gratis 42 GB per bulan.

Adapun para mahasiswa dan dosen kampus yang berada di bawah naungan Kemendikbud akan diberi bantuan kuota internet gratis sebesar 50 GB per bulan.

Pemberian bantuan kuota internet gratis tersebut untuk mendukung pelaksanaan aktivitas belajar online atau pendidikan jarak jauh (PJJ) selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan kementeriannya mengalokasikan anggaran senilai Rp7,2 triliun untuk penyaluran kuota internet gratis ini.

"Saya saring respons dari media sosial. Yang dikeluhkan setelah keinginan sekolah secara tatap muka adalah pulsa, pulsa, pulsa. Kuota, kuota, kuota. Maka dari itu atas dukungan berbagai menteri kami memperoleh anggaran," kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Kamis (27/8/2020).

Kapan Kuota Gratis Diberikan & Bagaimana Prosedurnya?

Untuk keperluan penyaluran kuota gratis bagi para peserta didik, guru, mahasiswa dan dosen ini, Kemendikbud meminta sekolah dan perguruan tinggi memasukkan data nomor ponsel penerima bantuan ini ke sistem pendataan yang tersedia.

Bagi sekolah, pemasukan data bisa dilakukan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sementara pemasukan data nomor ponsel mahasiswa dan dosen bisa dilakukan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

Setelah proses pemasukan data nomor ponsel para penerima dilakukan, bantuan kuota internet gratis akan diberikan ke masing-masing nomor handphone tersebut.

Sebelumnya, Kemendikbud menetapkan batas akhir pemasukan data nomor ponsel para penerima bantuan kuota gratis ini pada 31 Agustus 2020. Namun, Kemendikbud kemudian memperpanjang tenggat waktunya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri mengatakan batas waktu input data nomor ponsel penerima bantuan kuota gratis diperpanjang hingga 11 September 2020.

"Pemberian kuota internet ini diberikan sesuai dengan nomor yang dimasukkan ke dalam aplikasi Dapodik," ujar Jumeri seperti dilansir Antara pada Selasa (1/9/2020).

Informasi resmi tentang perpanjangan batas waktu input data nomor ponsel penerima bantuan kuota gratis itu juga tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang terbit pada 28 Agustus 2020.

Surat Pemberitahuan Nomor 8310/C/PD/2020 tersebut memuat dua poin pengumuman mengenai mekanisme penyaluran bantuan kuota internet gratis bagi para siswa. Detail dua poin itu adalah sebagai berikut.

1. Tenggat waktu penginputan nomor handphone peserta didik ke Aplikasi Dapodik diperpanjang sampai dengan tanggal 11 September 2020.

2. Pemberian pulsa (kuota internet gratis) akan diberikan berdasarkan nomor handphone yang telah diinput dalam aplikasi Dapodik.

Berdasarkan pengumuman tersebut, dapat diketahui bahwa bantuan kuota gratis akan diberikan ketika nomor ponsel siswa sudah dimasukkan oleh sekolah ke dalam aplikasi Dapodik.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 821/E.E1/SP/2020 yang berisi informasi serupa terkait dengan penyaluran bantuan kuota internet gratis kepada para dosen dan mahasiswa. Surat pemberitahuan ini memuat empat poin informasi.

Pertama, perguruan tinggi diminta melakukan pemutakhiran data nomor kontak ponsel mahasiswa dan dosen di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

Kedua, perguruan tinggi diminta melakukan validasi data seluruh mahasiswa aktif dan dosen aktif, terutama data nomor ponsel seluler yang masih berlaku. Adapun panduan teknis validasi data itu akan dibertahukan melalui petugas pengelola meja layanan (helpdesk) PD DIKTI.

Ketiga, perguruan tinggi diminta melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.

Keempat, batas waktu atau tenggat pemutakhiran data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ini ditetapkan sampai Jumat, 11 September 2020.

Dengan demikian, proses pendataan nomor ponsel penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud, baik untuk siswa dan guru, maupun mahasiswa dan dosen, masih akan terus berlangsung sampai 11 September 2020.

Baca juga artikel terkait KUOTA GRATIS atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH