tirto.id - Umat muslim di Kota Medan dan Kab. Muna telah menjalankan ibadah puasa yang pada tanggal 27 April 2020 atau 4 Ramadan 1441 memasuki hari ke-4.
Berbuka puasa atau iftar merupakan rutinitas penting sekaligus salah satu momen istimewa bagi umat muslim pada bulan Ramadan. Iftar boleh dilakukan ketika matahari sudah tenggelam atau saat telah masuk waktu magrib.
Begitu waktu iftar tiba, umat muslim dianjurkan segera berbuka dan mengakhiri puasa yang sudah dijalankan sejak terbitnya fajar shodiq. Menyegerakan iftar ketika waktunya sudah tiba merupakan sunnah puasa yang diajurkan Nabi Muhammad SAW, sebagaimana hadist berikut:
"Dari Abu Dzar RA: Rasulullah SAW pernah bersabda: tidak akan hilang sifat kebaikan pada diri manusia, selama ia mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka puasa," (HR Ahmad).
Oleh karena itu, penting bagi umat muslim untuk mengetahui jadwal berbuka puasa di wilayah masing-masing. Dengan mengetahui jadwal berbuka puasa, iftar dapat dilakukan dengan segera begitu matahari sudah dipastikan tenggelam.
Di wilayah ini, ada sejumlah menu Ramadan yang populer menjadi menu berbuka, misalnya Dekke Na Niura, arsik, kue ombus-ombus, bika ambon, lappet, mie gomak, dali no horto.
Sedangkan untuk menu buka puasa di Kab. Muna ada beberapa pilihan seperti; Lapa-lapa, Kabuto, Sinonggi, Kapusu.
Imbauan Kemenag dan Fatwa MUI Soal Sholat Tarawih
Selain buka puasa, sholat tarawih merupakan ibadah sunnah lainnya yang dilaksanakan banyak umat muslim pada malam Ramadan. Hukum melaksanakan sholat tarawih pada bulan Ramadan adalah sunnah muakkad.
Setiap Ramadan, masyarakat muslim di Kota Medan biasa melaksanakan sholat fardhu dan tarawih secara berjamaah di , , dan .
Sedangkan banyak warga muslim di Kab. Muna terbiasa menjalankan ibadah sholat fardhu serta tarawih dengan berjamaah di , , dan .
Para musafir atau umat muslim yang sedang melakukan perjalanan dan singgah di Kota Medan atau Kab. Muna dapat menunaikan ibadah sholat fardhu maupun tarawih di masjid-masjid tersebut.
Akan tetapi, pada Ramadhan tahun 2020, sebaiknya umat muslim di Indonesia memperhatikan imbauan Kementerian Agama (Kemenag) yang menganjurkan pentingnya beribadah di rumah.
Imbauan itu disampaikan oleh Kemenag melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H di tengah Pandemi Covid-19.
Lewat surat edaran itu, Kemenag mengimbau warga muslim melaksanakan sejumlah ibadah puasa, seperti iftar, sahur dan sholat tarawih bersama keluarga inti di rumah. Imbauan ini disampaikan guna mencegah penularan virus corona (Covid-19).
Imbauan Kemenag juga sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Untuk menyambut Ramadan 2020, Tirto.id menyediakan jadwal berbuka puasa, imsakiyah serta sholat fardhu lima waktu di Kota Medan dan Kab. Muna secara lengkap, sebagai berikut:
Jadwal Buka Puasa Kota Medan
Jadwal Buka Puasa Kab. Muna
Selama Ramadhan 1441H berlangsung, Tirto.id juga menyediakan khasanah keislaman, yang mungkin berguna untuk menambah wawasan:
Macam-Macam Sunah Buka Puasa
Dalam berbuka puasa Ramadan, ada beberapa amalan yang dapat dilakukan seorang muslim. Yamg pertama, menyegerakan berbuka. Artinya, tidak menunda-nunda membatalkan puasa ketika waktu magrib sudah tiba, meskipun hanya menggunakan air.
Yang kedua, berbuka dengan kurma atau sesuatu yang manis. Diriwayatkan, Nabi Muhammad saw. biasanya berbuka dengan kurma basah sebelum melakukan salat magrib. Jika tidak ada, beliau menyantap kurma kering. Jika tidak ada, Rasulullah berbuka dengan seteguk air.
Yang ketiga, berdoa setelah berbuka. Redaksi doa buka puasa, yaitu "Dzahabazh-zhamaau, wabtalatil 'uruuqu, wa tsabatal ajru, insya Allah" (Telah hilang dahaga, urat-urat telah basah, dan telah diraih pahala, insya Allah). Terdapat pula redaksi doa "Allahumma laka sumtu wa alaa rizqika aftartu" (Ya Allah, hanya untuk-Mu aku berpuasa, atas rezeki-Mu aku berbuka").
Yang keempat, tidak berlebihan dalam berbuka. Konteks berbuka adalah membatalkan puasa ketika sudah tiba waktunya. Umat islam dapat menyantap makanan ringan saat berbuka, kemudian makan besar setelah salat magrib. Allah berfirman dalam Surah al-A'raaf:31, "Makan dan minumlah, dan jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH