Menuju konten utama
Info Terbaru PPPK Guru 2021

Jadwal Baru Pengisian DRH & Penetapan NI PPPK Guru 19 Jan-4 Feb

Pemberkasan peserta lolos ujian rekrutmen PPPK Guru tahap II berakhir 4 Februari 2022.

Jadwal Baru Pengisian DRH & Penetapan NI PPPK Guru 19 Jan-4 Feb
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2021 di Gedung Balai Prajurit Makodam I/BB, Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/wsj.

tirto.id - Proses pemberkasan untuk peserta yang lolos Seleksi Kompetensi tahap II di rekrutmen PPPK Guru 2021 telah dibuka. Peserta bisa secepatnya melakukan pemberkasan mulai 19 Januari - 4 Februari 2022.

Tahap pemberkasan ini diperlukan untuk melanjutkan proses usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Nunuk Suryani, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), telah memastikan rentang masa pemberkasan melalui akun Instagram pribadinya. Informasi tersebut diungkapkannya berasal dari BKN.

"Info dari BKN, pengisian DRH PPPK Guru tahap 2 menjadi 19 Januari - 4 Februari 2022," jelas Nunuk dalam unggahannya di akun @nunuksuryani.

Unggahan tersebut sekaligus mengoreksi postingan Nunuk sebelumnya yang mengatakan batas pengisian DRH mulai 10-26 Januari 2022. Adanya pembaruan terakhir dari Nunuk, menjadi acuan jadwal terbaru untuk pemberkasan.

Pengisian DRH dan syarat dokumen PPPK

Pemberkasan untuk usul penetapan NI PPPK meliputi proses pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan pengunggahan dokumen persyaratan.

Pengisian DRH bisa dilakukan oleh peserta melalui akun SSCASN masing-masing di situs https://sscasn.bkn.go.id. Setelah informasi DRH diisi, peserta akan menuju sebuah laman untuk mengunggah dokumen.

Dokumen-dokumen yang secara umum dijadikan syarat dalam pemberkasan adalah:

- File scan surat pernyataan 5 poin ditandatangani di atas materai Rp10.000;

- File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

- File scan DRH yang diisi dan diunduh melalui website SSCASN, serta sudah ditandatangani di atas materai Rp10.000;

- File scan bukti pengalaman kerja yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang. Syarat ini hanya diperuntukkan bagi peserta yang sudah memiliki pengalaman kerja;

- File scan surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah;

- File surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter berstatus PNS atau dokter yang bekerja di unit pelayanan kesehatan pemerintah;

- File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK Guru 2021. Bagi peserta lulusan luar negeri wajib mengunggah ijazah yang sudah mendapatkan penyetaraan DIKTI;

- File scan transkrip nilai yang digunakan untuk melamar formasi PPPK Guru 2021;

- File surat lamaran yang ditujukan kepada instansi. File ini akan tampil secara otomatis sesuai dengan file yang diunggah saat pendaftaran;

- File pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah.

Panduan untuk melakukan pemberkasan PPPK Guru 2021 bisa mengacu pada petunjuk teknis yang bisa diunduh melalui tautan ini.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap III

Seleksi Kompetensi tahap III untuk rekrutmen PPPK Guru 2021 belum ditetapkan secara pasti tanggal pelaksanaanya.

Nunuk mengatakan beberapa waktu lalu, pelaksanaan ujian tahap ketiga sedang dalam pembahasan di Panselnas. Diperkirakan ujian tersebut tidak dilakukan pada Januari 2022.

"Mohon menunggu kami sedang membahas dengan Panselnas terkait dengan ujian tahap ketiga ini. Jika ada informasi terkini terkait ujian tahap ketiga, saya akan segera mengabarkan kepada Bapak/Ibu semua," terang Nunuk.

Mengutip laman Guru PPPK, peserta yang beluim lolos dalam Seleksi Kompetensi II bisa mengikuti kembali ujian tahap tiga. Seleksi terakhir ini bisa diikuti oleh:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Baca juga artikel terkait PPPK GURU 2021 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo