tirto.id - Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Polri, Argo Yuwono membeberkan jika Johar Lin Eng bisa terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Johar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap (pengaturan skor) sepak bola Indonesia pada Kamis (27/12/2018) sore.
"Bisa dikenakan pasal penipuan, penggelapan, dan suap. Ancamannya bisa di atas lima tahun," katanya dalam keterangan sebagaimana dilansir Goal.
Aturan yang bisa menjerat Johar saah satunya adalah pasal Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang. Lebih tepatnya, yang dimaksud Argo adalah Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Ditetapkannya Johar sebagai tersangka berawal dari penangkapan yang dilakukan Satgas Antimafia Bola Polri di Bandara Halim Perdana Kusuma pada Kamis (27/12/2018) pagi pukul 10.12 WIB. Usai ditangkap Johar digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan, hingga pada sore harinya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Johar, kepolisian juga telah menangkap dua terduga tersangka, Priyanto dan Anik Yuni Artika Sari. Priyanto merupakan eks anggota Komisi Wasit, sementara Anik yang digadang-gadang merupakan putrinya adalah wasit futsal profesional yang telah mengantongi lisensi wasit futsal sejak 2015.
"Kami sedang mendalami Tersangka J [Johar] ini perannya apa, motifnya apa, serta hubungan dengan pelaku lain apa. Semua masih pendalaman oleh penyidik," lanjut Argo.
Terkait penangkapan Johar, PSSI selaku organisasi yang menaunginya berjanji bakal menghormati segala proses yang ada.
Editor: Herdanang Ahmad Fauzan