tirto.id - Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Lucia Rizka Andalusia menyampaikan vaksin merah putih diperkirakan akan mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) di antara Agustus hingga September 2022.
"Kami memonitor perkembangan vaksin merah putih khususnya yang dikembangkan oleh Biotis (PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia) dan Unair," kata Rizka dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (31/3/2022).
Hingga saat ini vaksin merah putih sudah melewati fase 1 dan sudah dievaluasi oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan melalui uji klinis.
"Dari jumlah belum bisa menentukan karena dari produsen belum memberitahukan," ujarnya.
Adapun perkiraan harga dari vaksin merah putih diperkirakan akan menyerupai dengan vaksin yang sudah dipergunakan saat ini.
"Untuk ancer-ancer harga vaksin virus inaktif sudah bisa dibayangkan seperti Sinopharm. Dan sudah dialokasikan agar bisa digunakan saat nanti sudah jadi," jelasnya.
Dalam rincian program vaksin merah, Rizka mengungkap akan menggunakan alokasi dana sebesar Rp1,6 triliun.
"Kami alokasikan vaksin Merah Putih sebesar Rp 1,6 triliun (dalam paparan Rp 1.679.161.188.643), dan rencana pembayaran vaksin program 2022 disebutkan dengan jumlah dosis sekitar 89 juta. Kemudian, untuk carry over vaksin 2021 sekitar 50 juta dosis, dan rencana pengadaan 2022 sekitar 38 juta dosis," terangnya.
Apabila merunut pada pernyataan BPOM sebelumnya, maka izin penggunaan darurat mundur dari prediksi. Sebelumnya Kepala BPOM Penny K. Lukito, menyebut bahwa persetujuan dari BPOM pada pertengahan Juli 2022.
“Apabila hasil interim uji klinik fase I/II memenuhi syarat, maka uji klinik fase III dapat dilanjutkan pada April 2022, dan setelah diperoleh hasil interim uji klinik fase III, maka dapat berproses untuk pengajuan persetujuan EUA dari Badan POM pada pertengahan Juli 2022,” katanya dalam rilis tertulis di website Pom.go.id.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky