Menuju konten utama

Iwan Kali Pertama Terima Order Eksekutor Pembunuhan Tokoh Nasional

Polisi menyebut Iwan Kurniawan, tersangka kepemilikan senjata api, kali pertama menerima pekerjaan sebagai pembunuh bayaran.

Iwan Kali Pertama Terima Order Eksekutor Pembunuhan Tokoh Nasional
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal didampingi Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dan Kasubdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi memberikan keterangan pada wartawan terkait perkembangan kericuhan 21-22 Mei 2019 di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Tersangka kepemilikan senjata api ilegal Iwan Kurniawan alias HK baru pertama kali menerima pekerjaan sebagai pembunuh bayaran dari Mayor Jenderal (purn) TNI Kivlan Zen.

Polisi menyampaikan selama ini Iwan belum diketahui pernah mendapat pekerjaan sejenis lainnya. Iwan dikabarkan pernah menjadi bawahan Kivlan Zein sewaktu di Kostrad. Iwan diduga desersi pada 2005.

"Baru ini, sepengetahuan kami [sisanya] belum pernah," kata Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Namun, kepolisian memang belum bisa memberi kepastian secara penuh. Rekam jejak Iwan masih dalam penelusuran penyidik.

"Itu sedang kita dalami," tegas Iqbal.

Iwan, tersangka kepemilikan senjata api ilegal, memberikan kesaksian terkait orang yang memintanya membunuh lewat sebuah video.

Iwan berujar pada Maret 2019, ia mendapat panggilan telefon saat bersama TJ atau kerap disapa Udin. Mereka pun sepakat bertemu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ada Kivlan Zein dalam pertemuan ini. Kivlan meminta Iwan membeli senjata.

"Dalam pertemuan tersebut, saya diberi uang Rp150 juta [oleh Kivlan] untuk pembelian alat, senjata, yaitu senjata laras pendek 2 pucuk dan laras panjang 2 pucuk," kata Iwan lagi.

Kivlan dikabarkan pernah meminta Iwan berulang kali, karena belum juga mendapatkan senjata.

Namun, akhirnya Iwan berhasil memperoleh senjata dengan harga Rp50 juta dan memberikannya pada TJ dan AZ.

"Adapun sesuai TO yang Bapak Kivlan berikan kepada saya dan saya berikan ke Udin, yaitu adalah Bapak Wiranto dan Bapak Luhut," kata Iwan.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali