tirto.id - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Lily Martiani Maddari, istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah pribadinya di Jalan Sidomulyo, Kota Bengkulu, Selasa (20/6/2017) pagi tadi.
Lily ditangkap di rumah pribadinya bersama seorang pengusaha berinisial RDS. Hingga saat ini Lily dan Ridwan Mukti masih berada di Markas Polda Bengkulu.
Ini adalah OTT kedua kali KPK dalam satu pekan terakhir sejak OTT di Mojokerto, Jawa Timur, Jumat pekan lalu.
Akibat OTT di Mojokerto, enam orang diamankan, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto dan tiga pimpinan DPRD Mojokerto.
Suap dalam kasus Mojokerto dilakukan agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp13 miliar.
Penyidik mengamankan uang total Rp470 juta dalam OTT ini.
Selain itu, pada 9 Juni lalu, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan salah satu Kepala Seksi Intel III Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Parlin Purba.
KPK menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari (AAN), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU) dan Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP).
KPK menggeledah di tiga lokasi terkait kasus dugaan suap jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba. Tiga lokasi yang digeledah itu antara lain: kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Provinsi Bengkulu, dan kantor pihak swasta PT Zuty Wijaya Sejati (ZWS) milik tersangka Murni Suhardi (MSU).
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri