Menuju konten utama

Istana: Risma Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri dari Kabinet

Tri Rismaharini menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Istana: Risma Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri dari Kabinet
Menteri Sosial Tri Rismaharini bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/8/2024). Sebagai Menteri Sosial di Kabinet Indonesia Maju, Risma melaporkan diri maju menjadi calon gubernur di Pilkada Jawa Timur yang diusung oleh PDIP.

Usai pertemuannya dengan Jokowi, Risma langsung melenggang masuk ke dalam mobil pribadinya. Dia bungkam saat dikonfirmasi mengenai keputusan politiknya tersebut.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Risma belum menyerahkan surat pengunduran dirinya. Walaupun sudah resmi menjadi calon gubernur Jawa Timur.

"Sampai dengan saat ini, Ibu Risma belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial," kata Ari Dwipayana.

Ari menambahkan bahwa Jokowi maupun Istana tak akan menghalangi Risma jika hendak mundur dari jabatannya, karena menurutnya hal itu adalah keputusan pribadi yang patut dihargai.

"Tapi, keputusan untuk mundur dari jabatan tersebut menjadi hak atau pilihan pribadi yang bersangkutan yang patut dihormati," kata dia.

Ari menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi para menteri untuk mundur dari jabatannya jika berlaga di kontestasi Pilkada. Hal itu diatur dalam Undang-undang Pilkada.

"Berdasarkan ketentuan UU Pilkada, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat Menteri, atau Kepala Lembaga yang hendak maju sebagai calon kepala daerah/Wakil Kepala Daerah untuk mundur dari jabatannya," katanya.

Meski demikian, Ari kembali menegaskan jika Jokowi menghargai setiap keputusan yang diambil oleh para menterinya.

"Pada prinsipnya, Presiden menghormati hak politik dari setiap warga negara, termasuk yg saat ini menjabat sebagai Menteri atau Kepala Lembaga untuk dicalonkan oleh partai politik, sebagai Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada pemilukada 2024," kata dia.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang