tirto.id - Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto, mengungkapkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang resmi diberlakukan oleh Mendagri melalui Surat Edaran (SE) di Jawa-Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 hanya berlangsung di beberapa daerah saja.
Ungkapannya mengenai PPKM atau yang sebelumnya kita kenal sebagai PSBB ini menurut Airlangga hanya berlaku di Provinsi DKI Jakarta saja.
Tentu, penyebutan provinsi oleh Airlangga ini beralasan. Sebagai salah satu daerah yang pantas melakukan PSBB ketat, Jakarta telah termasuk dalam kriteria khusus untuk melakukan PSBB.
Menurutnya, PPKM dilakukan atas dasar empat kriteria, seperti tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%), dan kasus aktifnya mencapai lebih dari rata-rata nasional, yaitu 14 persen.
ISI SE Mendagri Mengenai PPKM
Pada 6 Januari 2021, Menteri Dalam Negeri secara resmi mengeluarkan surat edaran yang berisi pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Pada 1 Januari, sebenarnya pemerintah juga telah membuat aturan baru mengenai WNA. Dengan peraturan tersebut orang asing dari luar wilayah Indonesia di larang datang mulai dari tanggal aturan itu ada hingga 14 Januari 2021.
Berbeda dengan aturan tersebut, SE Mendagri resmi memberlakukan PPKM ini untuk memberi tindakan atas dasar konsistensi peningkatan pengendalian penyebaran pandemi COVID-19.
Pemberlakuan PSBB melalui SE ini akan diinstruksikan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota di Jawa-Bali. Namun, seperti yang diungkapkan oleh Airlangga bahwa tidak semua daerah harus melakukan pembatasan tersebut. Hal itu tercantum dalam SE Mendagri Berikut.
Wilayah yang Wajib Memberlakukan PPKM dari 11-15 Januari 2021
1. DKI Jakarta: menyangkut seluruh daerah.
2. Jawa Barat: menyangkut Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.
3. Banten: meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
4. Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta.
5. DIY: di antaranya, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.
6. Jawa Timur: terdiri dari Surabaya Raya dan Malang Raya.
7. Bali: meliputi wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Selain penjelasan mengenai wilayah, surat tersebut juga menjelaskan prosedur PPKM itu sendiri. Berikut daftar prosedurnya.
1. Tempat kerja hanya boleh menempatkan 25 persen untuk Work From Office (WFO) dan 75 persen sisanya harus Work From Home (WFH).
2. Kegiatan belajar mengajar (KBM) sepenuhnya dilakukan online.
3. Sektor yang mengurus kebutuhan pokok boleh berjalan 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan.
4. Restoran dan pusat perbelanjaan wajib mengikuti pemberlakuan pembatasan, seperti restoran yang hanya boleh menerima pengunjung sebanyak 25 persen dan jam operasional pusat perbelanjaan yang hanya boleh hingga jam 19.00 WIB.
5. Kegiatan instruksi boleh berjalan 100 persen dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
6. Tempat ibadah boleh menjalankan aktifitas, namun dengan kapasitas 50 persen saja.
Setelah itu, isi edaran juga menjelaskan mengenai pengoptimalan posko satgas COVID-19 mulai dari tingkat provinsi, hingga tingkat terendah, desa.
Lalu, surat juga menerangkan bahwa untuk mencegah kerumunan terjadi, tindakan persuasif akan dilakukan demi kepentingan bersama. Pihak yang akan turun tangan untuk kegiatan ini adalah Satpol PP, Kepolisian RI, dan TNI.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yandri Daniel Damaledo