Menuju konten utama

Isi Aturan Pembatasan Aktivitas Saat Libur Idul Adha 20 Juni 2021

Isi kebijakan Satgas COVID-19 soal pembatasan aktivitas saat libur Idul Adha 2021.

Isi Aturan Pembatasan Aktivitas Saat Libur Idul Adha 20 Juni 2021
Sejumlah wisatawan memadati pintu masuk kawasan Wisata Religi Mesjid Agung Kesultanan Banten di Kasemen, Serang, Minggu (2/8/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

tirto.id - Satgas COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran soal Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

Menurut Satgas COVID-19, kebijakan ini dibuat berdasarkan pertimbangan pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan COVID-19.

Tingginya laju penularan di masyarakat saat ini dengan pola penularan klaster rumah tangga. Satgas juga hendak melakukan optimalisasi fungsi Satgas Daerah/Pemda dalam pengendalian laju penularan di seluruh daerah.

Kebijakan berlaku efektik mulai 18-25 Juli 2021. Cakupan kebijakan surat edaran ini adalah:

1. Pembatasan mobilitas masyarakat

2. Pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya Idul Adha 1442 Hijriah

3. Pembatasan kegiatan silaturahmi oleh masyarakat

4. Pembatasan kegiatan di tempat wisata

5. Sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat

Isi Aturan Pembatasan Aktivitas Libur Idul Adha 2021

Poin-poin peraturan pembatasan aktivitas ini terdiri dari:

1. Pelarangan Mobilitas Masyarakat

- Seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara, hanya dikecualikan bagi :

  • Pekerja sektor esensial dan kritikal
  • Perorangan dengan keperluan mendesak → pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maks. 2 orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
- Pelaku perjalanan usia <18 tahun dibatasi untuk sementara.

- Untuk pengguna semua moda transportasi wajib melampirkan persyaratan untuk perjalanan:

1. STRP atau surat keterangan lainnya, bagi:

a. Pekerja sektor esensial dan kritikal

b. Perorangan dengan keperluan mendesak

2. Kartu vaksinasi (min. dosis pertama), bagi :

a. Perjalanan dari dan ke daerah di Jawa-Bali

b. Dikecualikan untuk kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak

3. Hasil tes negatif RT-PCR/Antigen, bagi :

b. Perjalanan dari dan ke daerah di Jawa-Bali

c. Perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali

2. Pembatasan Kegiatan Peribadatan Idul Adha 1442 Hijriah

Kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah ditiadakan di lokasi PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, dan Kabupaten/Kota Zona Merah dan Oranye Non-PPKM Darurat.

Non-PPKM Darurat & NonPPKM Diperketat lainnya diperbolehkan ibadah dengan kapasitas maksimal 30 persen.

3. Pembatasan Silaturahmi oleh Masyarakat

1. Seluruh masyarakat diimbau silaturahmi virtual

2. Posko Desa/Kelurahan dan anggota RT/RW membatasi wilayahnya dengan:

  1. a. Tidak menerima tamu dari luar daerahnya
  2. b. Membatasi agar warganya tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah.
4. Pembatasan Aktivitas di Tempat Wisata

Seluruh lokasi wisata di Jawa-Bali ditutup sementara, begitu juga dengan wilayah PPKM Mikro Diperketat. Untuk Non-PPKM Darurat & Non- PPKM Diperketat Lainnya kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Wajib dilakukan oleh seluruh elemen pemangku kepentingan, termasuk tapi tidak terbatas pada:

1. Tokoh/pemuka agama dan tokoh masyarakat

2. Kepala Desa/Lurah/Walinagari

3. Pimpinan perusahaan/pemberi kerja

4. Media

Harmonisasi Kebijakan dengan K/L maupun Pemda K/L dan Pemda dapat menerbitkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE Satgas.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom