Menuju konten utama

Irak Esekusi 22 Terpidana Mati Meski Berpotensi Cacat Hukum

Irak telah mengeksekusi 22 orang yang dihukum atas dakwaan terorisme dan kejahatan lain dalam satu bulan terakhir. Di lain pihak, negara tersebut sebenarnya telah mendapat gempuran kritik dari berbagai pihak yang menilai bahwa sistem peradilan yang cacat di negara tersebut membuat mereka yang dieksekusi tidak selalu bersalah atas kejahatan yang membuat mereka dijatuhi hukuman mati.

Irak Esekusi 22 Terpidana Mati Meski Berpotensi Cacat Hukum
Ilustrasi hukuman mati. Foto/Shutterstock.

tirto.id - Meskipun mendapat serbuan kritik dari berbagai macam arah, dalam satu bulan terakhir, Irak telah mengeksekusi 22 orang yang dihukum atas dakwaan terorisme dan kejahatan lain, demikian seperti yang dikemukakan oleh menteri kehakiman Irak pada Senin (23/5/2016).

Kementerian tersebut "menjatuhkan hukuman mati terhadap 22 terpidana yang dihukum karena beberapa kejahatan dan tindak terorisme," kata Menteri Kehakiman Haidar al Zamili dalam sebuah pernyataan resminya .

Mereka juga mengutip Zamili yang mengatakan "kami mengonfirmasi […] bahwa kementerian terus melaksanakan hukuman terhadap teroris."

Kelompok HAM Amnesty International mengatakan, Baghdad telah mengeksekusi sedikitnya 26 orang pada 2016.

Irak telah menghadapi kritik luas dari beberapa diplomat, analis dan kelompok HAM yang mengatakan bahwa karena sistem peradilan yang cacat, mereka yang dieksekusi tidak selalu bersalah atas kejahatan yang membuat mereka dijatuhi hukuman mati.

Namun, pemerintah berulang kali menentang kritik tersebut dan terus melaksanakan eksekusi, demikian seperti dikutip dari kantor berita AFP.

Di sisi lain, meskipun menimbulkan banyak perdebatan, Indonesia sendiri mendukung penerapan hukuman mati, terutama jika berkaitan dengan masalah obat-obatan terlarang dan narkotika dunia.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Badan PBB di Wina, Austria, Rachmat Budiman sebelumnya mengatakan bahwa tidak ada hukum internasional yang melarang pelaksanaan hukuman mati. Pelaksanaan hukuman mati, menurut Indonesia, adalah bagian dari penerapan sistem hukum pidana yang diputuskan oleh otoritas berwenang.

Hukuman mati, oleh karenanya, adalah bagian penting dalam mekanisme hukum suatu negara untuk menindak pidana-pidana tingkat tinggi.

Baca juga artikel terkait HUKUMAN MATI

Sumber: Antara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara