tirto.id -
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Republik Indonesia telah menyetujui enam Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPR, Ade Komarudin.
Usai Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Ade Komarudin memaparkan bahwa keenam RUU tersebut meliputi empat RUU Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas Tahun 2016 dan dua RUU Kumulatif Terbuka.
"Di masa Sidang Ketiga Tahun Sidang Tahun 2015-2016, DPR dan pemerintah telah menyetujui enam RUU menjadi UU yang terdiri dari empat RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2016 dan dua RUU Kumulatif Terbuka," papar Ade Komarudin.
Ade Komarudin memaparkan, empat RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2016 tersebut terdiri dari (1) RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat; (2) RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; (3) RUU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK); dan (4) RUU tentang Penyandang Disabilitas.
Kader Partai Golkar yang menggantikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR ini juga menjabarkan rincian dua RUU Kumulatif Terbuka yang telah disepakati oleh parlemen dan pemerintah. Yang pertama adalah RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Cina tentang Kerja Sama Aktivitas Bidang Pertahanan.
Sedangkan yang kedua adalah RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman mengenai Kerja sama di Bidang Pertahanan.