Menuju konten utama

Info Mudik Gratis Pemprov Jateng Lebaran 2024: Jadwal dan Syarat

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan kembali menyelenggarakan program mudik gratis untuk menyambut Lebaran 2024. Simak informasinya.

Info Mudik Gratis Pemprov Jateng Lebaran 2024: Jadwal dan Syarat
Sejumlah pemudik berada dalam bus saat mengikuti Mudik Aman Mudik Sehat BUMN 2022 di Jakarta, Rabu (27/4/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Mudik Gratis Pemprov Jateng Lebaran 2024 merupakan inisiatif yang sangat dinantikan oleh masyarakat Jawa Tengah.

Pengumuman mudik gratis Lebaran 2024 ini disampaikan oleh Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah melalui laman Instagram.

"Mudik Lebaran Gratis Bantuan Gubernur Jateng, Walikota/Bupati se-Jawa Tengah, Jasa Raharja, Bank Jateng dan BAZNAS Jateng untuk tahun ini. Sebelum pendaftarannya dibuka, yuk disimak dan disiapkan persyaratan pendaftaran," tulis akun @penghubungjateng, Senin (26/2/2024).

Pendaftaran Mudik Gratis Jateng 2024 akan menggunakan dua jenis transportasi, yaitu bus dan kereta api dengan titik pemberangkatan dari Jakarta. Untuk pemberangkatan bus adalah dari Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII sementara kereta api dari Stasiun Pasar Senen.

Untuk jadwal keberangkatan Mudik Gratis Jateng 2024 adalah 6 April 2024 (BUS) dan 7 April 2024 (Kereta Api).

Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng Lebaran Idul Fitri 2024

Melansir laman instagram @penghubungjateng, berikut ini syarat pendaftaran mudik gratis:

  • Memiliki KTP Jawa Tengah. Jika memiliki KTP non-Jawa Tengah, pendaftaran dapat dilakukan di Bank Jateng cabang Jakarta.
  • Bekerja di sektor informal berpenghasilan rendah (contohnya tukang ojek, ART, pedagang asongan, kaki lima, pengemudi, buruh, dll).
  • Pendaftar satu keluarga atau kelompok maksimal 4 orang.
Adapun syarat dokumen yang harus diunggah adalah:

  1. ΚΤΡ/ KΙΑ.
  2. Kartu Keluarga bagi pendaftar satu keluarga.
  3. Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan.
Contoh:

  • Pengemudi ojek online menyiapkan foto akun kemitraan ojek online.
  • ART, pedagang menyiapkan foto sedang bekerja/ berada di tempat kerja.
  • Pengemudi (bajaj, taksi, dan lain-lain) menyiapkan foto bersama dengan kendaraannya.
Dokumen yang akan diunggah dengan format foto/jpg/pdf dengan ukuran maksimal SMB (dokumen harus dapat terbaca dengan jelas).

Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng Lebaran 2024

Berikut ini tata cara mendaftar online mudik gratis armada BUS tahun 2024:

  1. Buka Web Browser (Chrome, Opera, dll)
  2. Ketikkan link www.pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/
  3. Scroll ke bawah untuk melihat jumlah ketersediaan bus sesuai tujuan.

Informasi Pendaftaran Mudik Gratis Armada BUS

1. Bus Bantuan Gubernur Jawa Tengah, Bank Jateng, dan PT Semen Gresik

  • Kuota 58 bus
  • Memiliki KTP Jawa Tengah
  • Bekerja di sektor informal berpenghasilan rendah (Ojek, ART, Pedagang Asongan-kaki lima, Pengemudi, Buruh,dll)
  • Pendaftar Satu Keluarga/Kelompok maksimal 4 orang
  • Pendaftaran online melalui aplikasi Peda Mateng Atau kunjungi link https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/ (bisa diakses ketika pendaftaran sudah dibuka)
2. Bus bantuan Bupati/Walikota, PT Jasa Raharja dan Perum Perumnas

  • Kuota 130 bus
  • Warga Jawa Tengah yang terkoordinir melalui Perkumpulan Perantau Jawa Tengah di Jabodetabek
  • Pendaftaran dilakukan melalui Perkumpulan Perantau Jawa Tengah di Jabodetabek.
3. Bus Bantuan Bank Jateng

  • Kuota 40 bus
  • Pendaftar memiliki rekening Bank Jateng Cabang Jakarta/KCP Kramat Jati atau dengan mendaftar menjadi nasabah baru
  • Pendaftaran Dengan datang langsung ke Bank Jateng Cabang jakarta (Jl. Panglima Polim Kebayoran Baru) atau di KCP Kramat Jati (Pasar Induk).
Khusus pendaftar disabilitas dapat mendaftar dengan datang langsung ke Kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah JI. Dharmawangsa VIII No.26 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait MUDIK GRATIS atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra