tirto.id - Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 sudah mulai dicairkan, baik itu pegawai ASN atau pegawai swasta. Seperti diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak merupakan salah satu instansi pemerintahan yang belakangan ini banyak diperbincangkan oleh khalayak ramai.
Hal ini karena kasus yang menjerat Rafael Alun dan kasus pajak lainnya. Oleh karena itu, banyak kalangan masyarakat yang penasaran tentang berapa besaran THR dari pegawai Ditjen Pajak.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 pada bulan lalu.
THR dan gaji ke-13 tahun ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Akan tetapi, jumlahnya hanya sebesar 50% dari besaran THR sebelum masa pandemi COVID-19.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa keputusan terkait THR tahun 2023 ini sama dengan kebijakan tahun lalu. Hal ini dengan pertimbangan kondisi keuangan negara. Komponen THR meliputi antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan 50% dari tunjangan kinerja (tukin).
Besaran THR 2023 untuk Pegawai Ditjen Pajak
Besaran gaji pokok dari PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Besaran aji pokok tersebut bisa digunakan untuk memperkirakan besaran THR 2023 untuk pegawai Ditjen Pajak.
Berikut adalah rincian detailnya:
- Gaji Pokok PNS Golongan I
Golongan I b: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
- Gaji Pokok PNS Golongan II
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
- Gaji Pokok PNS Golongan III
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Gaji Pokok PNS Golongan IV
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Di sisi lain, PNS menerima besaran tukin yang berbeda-beda. Hal ini tergantung dari jabatan dan tempat instansi bekerja masing-masing.
Misalnya, di Ditjen Pajak Suryo Utomo adalah salah satu PNS yang menerima tukin dalam jumlah paling besar. Maka dia akan memperoleh THR tambahan sebanyak Rp58.687.500. Jumlah tersebut masih belum termasuk gaji pokok serta tunjangan yang lain.
Tambahan THR tersebut adalah 50% dari tukin yang didapatkan. Karena Suryo Utomo menduduki jabatan paling tinggi yaitu Eselon I Ditjen Pajak, sehingga tukin yang diperoleh adalah sebesar Rp117.375.000.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra