Menuju konten utama

Info Arus Balik 2021: Jadwal Penyekatan & Lokasi Titik Check Point

Selama arus balik Lebaran 2021, Polri tetap memberlakukan operasi penyekatan. Pemudik yang balik ke Jakarta harus punya surat bebas Covid-19.

Info Arus Balik 2021: Jadwal Penyekatan & Lokasi Titik Check Point
Foto udara sejumlah kendaraan antre saat melintasi pos pemeriksaan kesehatan arus balik di Tol Jakarta-Cikampek KM 34 B di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (16/5/2021). Kementerian Perhubungan memprediksi arus balik pemudik untuk kembali ke Jabodetabek (Jakarta,Bogor,Depok,Tangerang,Bekasi) pada 16 sampai dengan 20 Mei 2021. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

tirto.id - Pemerintah bakal melanjutkan kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat saat periode arus balik Lebaran 2021. Pembatasan mobilitas warga lintas-daerah sebelumnya sudah diberlakukan pada 6-17 Mei 2021, atau saat kebijakan larangan mudik diterapkan.

Presiden Joko Widodo sudah meminta agar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperketat pada periode pascalebaran 2021, baik di tempat asal maupun tujuan arus balik pemudik.

Instruksi Jokowi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, setelah rapat terbatas kabinet di Jakarta pada hari ini.

"Arahan presiden, [adalah] memperkuat PPKM Mikro baik di tempat mereka [pemudik] berangkat maupun tempat tujuan di daerah. Di Jakarta, misalnya," kata Airlangga dalam konferensi pers hari ini, Senin, 17 Mei 2021, yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut mengungkapkan, ada sekitar 1,5 juta pemudik yang keluar Jakarta pada saat larangan mudik berlaku. Sekitar 440 ribu orang menuju Sumatera, dan selebihnya ke Jawa.

Besarnya jumlah pemudik yang diperkirakan akan kembali ke Jakarta saat arus balik itu menjadi alasan pengetatan aturan pembatasan mobilitas warga. Salah satu kebijakan itu adalah mengecek status pemudik, yakni bebas Covid-19 atau tidak.

Saat memberi keterangan dalam Talkshow Satgas Penanganan Covid-19, pada Sabtu (15/5/2021) lalu, Airlangga sudah mengatakan ada 2 jenis metode pemeriksaan pada periode arus balik, yakni random (acak) dan mandatory (wajib).

"Random-Test diterapkan untuk perjalanan dari beberapa Provinsi di Pulau Jawa menuju Jakarta, sedangkan Mandatory-Check untuk perjalanan dari Sumatera menuju ke Jawa dan Jakarta, yang diberlakukan mulai 15 Mei 2021," kata Airlangga.

Pemeriksaan dalam mandatory-check di Pelabuhan Bakauheni dilakukan dengan memastikan para pemudik bebas dari Covid-19 berdasarkan tes PCR, Swab Antigen, maupun GeNose.

Sedangkan pemeriksaan serupa secara random diberlakukan kepada para pemudik yang kembali ke Jakarta dari wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Barat. Pengecekan itu dilakukan di jalan tol maupun jalan nasional.

Di jalan tol, ada sekitar 21 lokasi titik pengecekan. Kata Airlangga, 21 titik tersebut terbagi dalam 2 kelompok, dengan sebaran sebagai berikut:

1. Tol Trans-Jawa (Dari Timur menuju Jakarta)

  • 13 lokasi pegecekan di Rest-Area Jalan Tol
  • 4 lokasi pengecekan di Pintu Masuk Tol Utama
  • 1 lokasi pengecekan di eks Gerbang Tol Cikarang Utama KM31.

2. Tol Jakarta-Merak (Dari Barat menuju Jakarta)

  • 2 lokasi di Rest-Area KM45 dan KM68
  • 1 lokasi di Pintu Masuk Tol Cikupa.

Sejumlah titik pengecekan untuk random-test Covid-19 tersebar di jalan nasional yang biasa jadi jalur arus balik pemudik menuju Jakarta. Untuk sementara, hingga 15 Mei lalu, baru ditetapkan 4 titik pengecekan, dan jumlahnya akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Lokasi 4 titik pengecekan untuk random-test Covid-19 di jalan nasional itu ialah sebagai berikut:

  • Jembatan Timbang Balonggandu, Karawang, Jabar
  • Pos Tegal Gubug di Susukan, Cirebon, Jabar
  • Lokasi di antara Indramayu – Jatibarang
  • Lokasi di antara Sukabumi – Cianjur arah ke Jakarta.

Airlangga bilang, para Gubernur di Pulau Sumatera dan Jawa diminta mencegah potensi penularan Covid-19 dengan menerapkan pemeriksaan ketat terhadap dokumen surat hasil tes negatif setiap pemudik. Pemeriksaan itu dilakukan di titik pengecekan dan pos penyekatan.

Pemudik yang kedapatan positif Covid-19 saat melakukan perjalanan pada periode arus balik akan diwajibkan menjalani isolasi yang disediakan oleh Satgas Daerah.

Jika dekat dengan daerah keberangkatan, pemudik dengan status positif Covid-19 boleh menjalani isolasi di wilayah asalnya. Namun, jika lebih dekat dengan Jakarta, pemudik itu akan diminta untuk menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet.

Jadwal Penyekatan saat Arus Balik Lebaran 2021

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan bahwa operasi penyekatan di ratusan titik yang sudah berlangsung saat larangan mudik berlaku, yakni 6-17 Mei 2021, akan dilanjutkan pada periode arus balik.

Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyatakan, meski Operasi Ketupat 2021 akan berakhir pada tanggal 17 Mei, penyekatan diperpanjang hingga 24 Mei mendatang.

Menurut Rudy, Operasi Ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Ia mengatakan, selama KRYD berlangsung, kendaraan kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik.

Kata dia, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap dioperasikan hingga 24 Mei 2021. “Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf, mohon maklum dari masyarakat," ujar Rudy dalam siaran di laman resmi Korlantas Polri pada Minggu (16/5/2021).

Informasi mengenai pengoperasian ratusan titik check point juga sudah disampaikan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono pada akhir pekan kemarin.

Istiono menyatakan Polri bakal melakukan pengetatan arus balik lebaran 2021. Menurut dia, ada 109 titik lokasi check point atau penyekatan yang dioperasikan guna memastikan pemudik yang akan memasuki DKI Jakarta membawa dokumen hasil tes negatif Covid-19.

"Check point yang kami bangun secara nasional ada 25 di tol maupun arteri. Kemudian, jajaran satgas wilayah membangun 85 titik," kata Istiono pada Jumat (14/5/2021), seperti dilansir laman Humas Polri.

"Jadi jumlah semuanya 109 titik check point atau penyekatan untuk random cek," tambah dia.

Polri telah memprediksi arus balik mulai terjadi pada 15-16 Mei 2021. Maka, sejak periode tersebut check point dioperasikan untuk random-test kepada pemudik dari Jawa dan Bali.

"Kemudian [untuk arus balik dari] Sumatera menuju Jakarta. Sumatera menuju Jakarta ini harus lebih ketat sebab indikator persediaan tempat tidur RS dari Sumatera ini meningkat menurut data Satgas Covid yaitu di atas 56 persen. Oleh karena itu Sumatera menjadi perhatian," kata Istiono.

"Nanti di Lampung, Bakauheni akan dibentuk check point, jadi tidak ada yang lolos satu pun untuk pemeriksaan Swab antigen. Jadi wajib untuk dilaksanakan sebelum pergerakan orang/barang dari Sumatera atau Jawa harus dilengkapi surat Swab antigen," dia menegaskan.

Lokasi Check Point Surat Bebas Covid-19 di Jadetabek

Untuk pemeriksaan dokumen hasil tes negatif Covid-19 bagi para pemudik yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta, Polda Metro Jaya telah menyiapkan setidaknya 12 pos check point di wilayah Jadetabek.

"Jika memang tidak membawa suratnya, akan kita lakukan tes swab antigen," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo dalam siaran resmi Korlantas Polri pada 16 Mei kemarin.

"Kalau memang ada yang reaktif, maka dari pihak Pemda, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP DKI akan membawanya ke Wisma Atlet untuk isolasi dan menunggu hasil PCR," dia menambahkan.

Sebanyak 12 titik pemeriksaan tersebut akan didirikan di sepanjang terminal, jalan tol, serta jalan arteri. Untuk pemeriksaan dokumen di jalan tol berada di KM 34B Tol Cikampek menuju Jakarta.

Kemudian, untuk pemeriksaan di terminal, 2 titik check point dioperasikan di terminal Pulogebang dan terminal Kalideres. Sembilan titik lainnya tersebar di jalan arteri Depok hingga Bekasi.

Daftar lokasi 12 titik pemeriksaan surat bebas Covid-19 di Jadetabek adalah sebagai berikut:

  • Terminal Pulogebang.
  • Terminal Kalideres.
  • Tol Jakarta – Cikampek KM34B menuju Jakarta.
  • Tomyang (Bekasi Kota)
  • Sasakjarang (Bekasi Kota)
  • Kedungwaringin (Kabupaten Bekasi)
  • Jalan Raya Parung Ciputat Bojongsari (Depok)
  • Jalan Raya Bogor (Depok)
  • Jatiuwung (Tangerang Kota)
  • Kebon Nanas (Tangerang Kota)
  • Batu Ceper (Tangerang Kota)
  • Jalan Gatot Subroto – Bitung (Tangerang Selatan).

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2021 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH