tirto.id - Pemerintah Indonesia dan Hong Kong sepakat untuk meningkatkan kerja sama di bidang imigrasi dan ketenagakerjaan. Kerja sama tersebut dinilai sangat penting mengingat jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) di negara itu mencapai 168 ribu pekerja atau nomor dua terbesar setelah Filipina.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi dalam keterangan pers Kementerian Luar Negeri RI, di Jakarta, Jumat (17/6/2016). “Kerja sama di bidang ketenagakerjaan dan imigrasi antara Indonesia dan Hong Kong merupakan bagian penting dari hubungan kedua pihak,” kata Retno saat melakukan pertemuan dengan Menteri Keamanan Hong Kong, Lai Tung-kwok.
Pemerintah Hong Kong menyambut baik usulan Menlu Retno untuk membangun kerja sama lebih erat bidang imigrasi melalui pembentukan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara instansi terkait.
Menurut Kementerian Luar Negeri RI, saat ini terdapat sekitar 168 ribu TKI yang berada di Hong Kong, dan jumlah itu adalah kedua terbesar setelah Filipina.
Dalam pertemuan dengan Menteri Keamanan Hong Kong, Menlu RI menjelaskan mengenai beberapa kasus hukum yang dialami oleh warga negara Indonesia (WNI) terkait penerapan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keamanan Hong Kong mengatakan bahwa hubungan bilateral Indonesia dan Hong Kong yang kuat menjadi modal penting dalam membahas masalah itu lebih lanjut untuk dapat menemukan solusi terbaik bagi kedua pihak.
Pada pertemuan tersebut, kedua menteri menyepakati perlu intensifikasi kerja sama antara Konsulat Jenderal RI di Hong Kong dengan kantor Imigrasi Hong Kong melalui pembentukan kelompok kerja untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi oleh WNI di Hong Kong.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz