tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan pemerintah Republik Indonesia saat ini sedang berupaya keras meningkatkan kesejahteraan nelayan tradisional, tidak hanya fokus pada penenggelaman kapal ikan asing.
"Selain upaya menenggelamkan kapal illegal fishing, pemerintah mengambil langkah-langkah untuk menyejahterakan nelayan," kata Rizal Ramli di Jakarta, Selasa, (5/4/2016).
Rizal mencontohkan, langkah yang diterapkan pemerintah ialah akan membangun kampung nelayan dengan pilot project (proyek perintis) di Indramayu, Jawa Barat. Rencana lainnya ialah membangun sekitar 3.000 kapal untuk nelayan. Kapal-kapal tersebut akan dibagikan melalui koperasi nelayan.
Pemerintah juga akan membuat nelayan dan keluarganya bisa memperoleh layanan BPJS kesehatan.
Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan pemerintah yang telah mengesahkan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang dinilai memiliki instrumen terlengkap di dunia.
"Indonesia telah menjadi pelopor dari negara-negara di dunia untuk mengoperasikan instrumen perlindungan nelayan ke dalam kebijakan domestik," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP KNTI Niko Amrullah.
Menurut Niko, UU Perlindungan Nelayan itu merupakan salah satu pilar penting mewujudkan Indonesia menjadi poros maritim dunia.
Niko menyampaikan, selama ini ketidakpastian hukum sering menghalangi usaha peningkatan kesejahteraan nelayan. Ia membeberkan ketidakpastian hukum tersebut antara lain jaminan perlindungan wilayah penangkapan ikan, perlindungan usaha, permodalan, sampai jaminan risiko kecelakaan, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan tradisional.
"UU Perlindungan Nelayan telah menjawab kebutuhan akan kepastian hukum bagi nelayan tradisional. Maka ke depan, tidak lagi ada menteri maupun kepala daerah yang abai terhadap prioritas kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam," kata Niko.
Pengesahan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam disambut gembira oleh sejumlah kalangan pesisir, karena UU tersebut sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pelaku sektor kelautan dan perikanan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan UU Perlindungan Nelayan tersebut akan mengatasi kesimpangsiuran dan memberikan sebuah kepastian bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjalankan skema perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ibnu Multazam meminta agar pemerintah bisa bersinergi dengan perbankan untuk membuka dan memberikan kemudahan akses kredit bagi nelayan. (ANT)