Menuju konten utama

Indonesia dan USTR Bahas Upaya Keluar dari Priority Watch List

DJKI dan Polri bertemu USTR dan perwakilan United States Patent and Trademark Office (USPTO) untuk bahas upaya keluar dari Priority Watch List. 

Indonesia dan USTR Bahas Upaya Keluar dari Priority Watch List
Pertemuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) dan Perwakilan United States Patent and Trademark Office (USPTO) di Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (3/11). FOTO/Istimewa

tirto.id - Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan barang palsu di Indonesia untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang lebih masif.

Hal tersebut ditunjukkan dengan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertemu Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) dan perwakilan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada Rabu, 3 November 2021 di Washington DC, Amerika Serikat.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah dan USTR membahas upaya-upaya yang masih perlu dilakukan Indonesia untuk keluar dari Priority Watch List (PWL), daftar negara yang dinilai memiliki masalah pelanggaran kekayaan intelektual berat.

“Keluarnya Indonesia dari status PWL bahkan Watch List dalam Special 301 Report yang diterbitkan USTR memiliki peran penting dalam meningkatkan kepercayaan internasional, khususnya bagi investor asing,” terang Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa selaku Ketua Delegasi Indonesia (Ketua Satuan Tugas Operasi).

Sun Chang, Director for Innovation and Intellectual Property, Kantor USTR, memaparkan sejumlah poin terkait upaya penegakan hukum kekayaan intelektual yang bisa ditingkatkan pemerintah.

“Saya menyarankan peningkatan jumlah penggerebekan, penyitaan barang dan pemusnahan barang-bukti,” ujarnya.

Menanggapi itu, Anom mengatakan bahwa pemerintah Indonesia masih akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan sosialisasi dan diseminasi kekayaan intelektual.

Jika upaya tersebut tidak diindahkan oleh pelaku pelanggaran kekayaan intelektual baik di pasar online maupun offline, barulah pemerintah akan menggunakan jalur hukum.

Selanjutnya, Sun Chang juga mengapresiasi pengembangan status statistik perkara yang dapat diakses secara online. Website ini menurut Anom masih dalam proses untuk diluncurkan dalam beberapa bulan ke depan.

“Poin ketiga, kami berharap penuntutan terhadap kasus-kasus yang ditangani oleh Kominfo RI (Kementerian Komunikasi dan Informatika) dalam konteks penutupan website sangat diperlukan sehingga tidak cukup sekedar penutupan website saja. Demikian juga dengan kasus bea dan cukai,” lanjut Sun Chang.

USTR juga meminta pemerintah untuk melanjutkan kasus perdata untuk pemalsuan merek dan desain industri.

Terkait tiga poin tersebut, Anom mengatakan bahwa pemerintah mendorong pemilik hak untuk melaporkan pelanggaran yang belum diproses kepada DJKI.

Seperti diketahui, sistem penegakan hukum pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia berbasis aduan.

“Kami memerlukan data dari USTR terkait aduan perkara dari dunia industri di AS untuk mempermudah kami membagi tugas penanganan aduan di K/L yang tergabung pada Satuan Tugas Operasi (satgas ops) Penanggulangan Status PWL ,” kata Anom.

Sementara itu, pertemuan dengan USPTO melanggengkan kerja sama Indonesia dengan Kantor Kekayaan Intelektual AS tersebut.

DJKI dan USPTO akan berkolaborasi dalam upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual.

Sebagai catatan dengan keluarnya Indonesia PWL, pemerintah berharap mendapatkan program penurunan tarif bea masuk (Generalized System of Preferences) yang lebih besar lagi dari Indonesia.

GSP yang lebih besar memungkinkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui pertumbuhan investasi asing.

Sebelumnya, pemerintah melalui DJKI Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan langkah-langkah strategis.

DJKI memimpin satgas ops di bidang KI, dari awalnya 17 kementerian/lembaga, kini hanya lima yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Harapannya satgas ini dapat memberikan dampak yang lebih efektif dan efisien dalam pemberantasan pelanggaran KI.

Program dengan satgas ops tersebut meliputi perubahan regulasi, peningkatan kapasitas Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS), perjanjian kerja sama, penggunaan alat penyidikan dan operasi bersama antar kementerian lembaga.

Dalam dua bulan terakhir ini satgas ops telah banyak melakukan perubahan dalam bentuk perjanjian kerja sama antarlembaga.

Diharapkan dengan perjanjian kerja sama tersebut akan memberikan solusi cepat (short cut) atas keinginan USTR yang menginginkan RI mengubah regulasi kekayaan intelektual yang sudah ada.

Dalam kerja sama ini, Bareskrim Polri akan memberikan bantuan teknis dan taktis penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di bidang HKI.

Polri juga akan melaporkan perkembangan kegiatan penanggulangan status PWL Indonesia oleh USTR dalam Special 301 Report.

Direktorat Bea Cukai akan membantu pengawasan peredaran obat dan makanan palsu yang mengandung pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Sementara BPOM akan berperan dalam operasi bersama dalam penegakan hukum terhadap obat dan makanan palsu yang melanggar hak kekayaan intelektual di pasar fisik dan online.

Tidak hanya itu, satgas ops juga telah menggandeng e-commerce seperti Tokopedia, Blibli, Shopee, Lazada dan Bukalapak.

Para e-commerce telah mendeklarasikan dukungan dan komitmen mereka terhadap pemberantasan barang bajakan.

Selain itu para e-commerce juga menunjukkan bahwa mereka memiliki kebijakan khusus untuk penanganan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di platformnya.

(JEDA)

Penulis: Tim Media Servis