tirto.id - Ibadah puasa akan memasuki hari ke-10 pada tanggal 10 Ramadan 1441 atau bertepatan dengan 3 Mei 2020. Waktu imsakiyah perlu diketahui oleh warga muslim di Kota Tanjung Pinang yang hendak menjalankan ibadah puasa.
Umat muslim penting mengetahui jadwal imsak serta waktu subuh supaya aktivitas sahur dapat segera diakhiri saat menjelang terbitnya fajar shodiq. Sebab, waktu ibadah puasa dimulai ketika fajar shodiq telah muncul atau saat waktu subuh datang.
Selain jadwal imsak dan waktu subuh di Kota Tanjung Pinang, informasi mengenai alamat masjid setempat juga diperlukan oleh warga muslim yang kebetulan sedang singgah di daerah tersebut sehingga mereka bisa menjalankan ibadah sholat subuh dan sholat fardhu lainnya dengan berjamaah.
Fatwa MUI Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19
Namun, pada Ramadan 2020, umat muslim di tanah air sebaiknya memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Fatwa ini melarang pelaksanaan ibadah yang melibatkan banyak orang apabila kondisi wabah Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan dan dapat mengancam keselamatan jiwa. Di antara ibadah itu, termasuk sholat fardhu atau tarawih berjamaah di masjid dan tempat umum.
Fatwa MUI tersebut juga mempersilakan umat muslim meninggalkan sholat jamaah di masjid, jika potensi penularan Covid-19 di suatu wilayah dinilai tinggi oleh pihak yang berwenang.
Daftar Masjid di Kota Tanjung Pinang
Warga ataupun musafir yang kebetulan singgah di Kota Tanjung Pinang dapat melaksanakan sholat subuh dan sholat fardhu lainnya di Masjid M. NURUL JANNAH.
Salah satu masjid di Kota Tanjung Pinang tersebut berlokasi di Tanjung Pinang Timur. Berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag), Masjid M. NURUL JANNAH termasuk dalam kategori Masjid Jami. Masjid yang punya daya tampung 50 - 100 jamaah ini tercatat dibangun pada 1995.
Selain itu, Masjid AN-NIKMAH juga bisa menjadi alternatif untuk tempat melaksanakan sholat subuh berjamaah jika para musafir kebetulan melintas di dekatnya. Masjid ini beralamat di Tanjung Pinang Timur, dan berdasarkan data Kemenag, tergolong dalam kategori masjid Masjid Jami. Berdiri pada 2000, masjid ini tercatat memiliki kapasitas tampung sekitar 50 - 100 jamaah.
Alternatif tempat sholat subuh dan sholat fardhu selanjutnya adalah Masjid M.AL-KHAIR. Masjid ternama di Kota Tanjung Pinang ini berada di Tanjung Pinang Timur. Daya tampung masjid yang berdiri pada 1991 ini mencapai 50 - 100 jamaah.
Khasanah Keislaman: Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Untuk menambah atau mengingat lagi khasanah keislaman umat muslim, perlu kiranya mengetahui tata aturan atau hukum Islam yang mendasar.
Puasa adalah menahan dari segala hal yang membatalkannya sejak fajar terbit hingga matahari terbenam. Hal pertama yang membuat puasa seorang muslim batal adalah makan dan minum dengan sengaja. Jika makan atau minum itu dilakukan tanpa sengaja, puasa tetap sah. Allah berfirman dalam Surah al-Baqarah:2, "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar".
Hal kedua yang membatalkan puasa adalah muntah dengan cara disengaja, misalnya memasukkan tangan ke tenggorokan. Namun, jika muntah terjadi karena tidak sengaja, misalnya karena sakit, puasa tidak batal. Puasa Ramadan yang batal karena makan-minum atau karena muntah yang disengaja, wajib diganti (qadha).
Hal lain yang membuat puasa batal adalah berhubungan suami-istri pada saat berpuasa, misalnya siang hari. Untuk umat Islam yang bertindak demikian, wajib mengganti puasa di luar Ramadan, dan wajib menebus dengan tiga pilihan, yaitu memerdekakan budak, jika tidak mampu berpuasa 2 bulan beruntun, atau jika tidak mampu lagi, memberi makan 60 orang miskin, dengan besaran setiap orang 1 mud (sekitar 0,6 kg) makanan pokok.
Waktu Imsak dan Jadwal Sholat di Kota Tanjung Pinang
Untuk menyambut bulan puasa pada Ramadhan 2020 (1441 H), Tirto.id menyediakan informasi jadwal imsak, subuh, zuhur, asar, buka puasa, magrib, dan isya di Kota Tanjung Pinang berdasarkan data Kemenag RI sebagai berikut:
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH
Masuk tirto.id
























