tirto.id -
Mereka memandang setiap warga negara asing wajib mempunyai izin tinggal bila memang bekerja di Indonesia.
Oleh sebab itu, pemain asing tentu harus memiliki KITAS selain mengurus visa kerja.
"Kalau pemain profesional sudah barang tentu mereka wajib mengurus izin pekerjanya, ya kan? Nah kalau misalnya nanti PSSI bilang oke untuk piala presiden dan sebagainya orang asing bermain di klub tidak perlu izin tinggal, enggak perlu KITAS, hanya perlu visa, nah jadi saya sebagai imigrasi akan mempertanyakan kembali PSSI bahwa dasarnya PSSI untuk menyatakan hal ini apa? Apa dasar hukumnya?" kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando saat dihubungi reporter Tirto, Senin.
Sam mengatakan, Imigrasi hanya berwenang memberikan KITAS sementara Kemenakertrans adalah pihak yang memberikan izin kerja kepada pemain.
Menurutnya sebelum bisa bermain di Indonesia, para klub harus mengurus izin kerja. Begitu mendapat izin kerja, pihak perusahaan baru mengurus izin tinggal pegawai olahraga asing. Semua diatur dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Keimigrasian.
"Kenapa kok imigrasi ikut campur? Berarti pada saat mengajukan izin tinggal dia memberikan keterangan tidak benar," kata Sam.
"Ini nanti harus pakai KITAS. Ya harus Pakai KITAS kenapa? Izin tinggalnya. Dia bukan pemain yang datang dan pergi gitu aja," lanjut Sam.
Sam mengatakan, para pemain asing yang tidak memiliki izin tinggal tidak serta-merta diberi sanksi berbentuk deportasi.
Mereka memeriksa secara menyeluruh bagaimana pemain profesional mendapat izin untuk bekerja dan tinggal. Mereka juga memeriksa klub untuk mengetahui tentang izin pemain asing tersebut.
"Kalau misalnya memang mereka melakukan pelanggaran, tentunya ada sanksi hukum yang wajib dikenakan kepada mereka tergantung hasil pemeriksaan tadi," kata Sam.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari