Menuju konten utama

Idrus Marham: Golkar Dukung Perppu Ormas

Idrus mengklaim seluruh partai pemerintah ingin ada aturan agar civil society benar-benar mendukung pemerintah dalam menjaga Pancasila dan UUD 1945.

Idrus Marham: Golkar Dukung Perppu Ormas
Sekjen Golkar Idrus Marham (tengah) bersama pengurus DPP Partai Golkar lainnya. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menyatakan, sebagai partai pendukung pemerintah, Golkar akan mendukung Perppu Ormas. Pasalnya, sesuai hasil pembahasan internal Golkar, Perppu Ormas penting segera diputuskan untuk melindungi Pancasila.

"Golkar berada dalam bagian terdepan untuk melakukan perlawanan terhadap siapapun yang ingin mendegradasi merongrong apalagi mengganti Pancasila," kata Idrus di Hotel Sultan, Jumat (8/9/2017).

Idrus pun mengklaim telah bertemu dengan sejumlah partai pendukung pemerintah lainnya sejak Perppu ini diterbitkan pada 12 Juli lalu. Hasilnya, partai pemerintah sepakat mendukung Perppu Ormas.

"Dalam pencermatan saya Insya Allah akan solid dari yang intensif berkomunikasi dengan kita," kata Idrus.

Ia mengklaim bahwa seluruh partai pemerintah ingin ada sebuah aturan agar civil society benar-benar mendukung pemerintah dalam menjaga Pancasila dan UUD 1945.

"Dan kami punya keyakinan bahwa pada akhirnya nanti partai pendukung pemerintah tetap solid memberi dukungan terhadap Perppu Ormas itu," kata Idrus.

Meski begitu, Idrus menolak pertemuan Golkar dengan partai pendukung pemerintah lainnya sebagai bentuk lobi-lobi khusus. Menurutnya, itu hanya sebatas komunikasi terbuka.

Pernyataan Idrus ini berbanding terbalik dengan Wakil Ketua Fraksi PAN Yandri Sutanto yang menyatakan partainya tetap akan menolak Perppu Ormas karena dianggap sebagai bentuk sikap represif pemerintah.

"Kalau PAN kan sudah keliatan selama ini ya, kita sebenarnya kalau yang anti-Pancasila ya memang harus dibasmi dan harus dibubarkan. Setuju semua kita itu. Tapi yang jadi persoalan itu cara pembubarannya yang kita kurang setuju," ujar Yandri di Komplek DPR, Senayan, Kamis (7/9).

Yandri berpendapat pembubaran ormas hanya bisa dilakukan melalui mekanisme pengadilan. Bukan sepihak dari pemerintah seperti yang diatur dalam Perppu Ormas.

"Masa yang mengeluarkan surat dia (pemerintah), masa dia juga yang mencabut atau membubarkan. Kan harus ada wasit, harusnya yang menilai dari sebuah organisasi itu ya pengadilan," kata Yandri.

Perlu diketahui, selain PAN partai lain juga menolak Perppu Ormas. Di antaranya Gerindra, PKS, dan Demokrat.

Baca juga artikel terkait PERPPU ORMAS atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto