Menuju konten utama

Idham Azis: Firli Bahuri Tetap Personel Polri Meski Jadi Ketua KPK

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerangkan Firli Bahuri bisa tetap bisa menjadi personel Polri meski dilantik sebagai Ketua KPK.

Idham Azis: Firli Bahuri Tetap Personel Polri Meski Jadi Ketua KPK
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyebut Kabaharkam Polri Irjen Pol Firli Bahuri tetap bisa menjadi personel Polri meski dia terpilih sebagai ketua KPK. Idham mengacu kepada aturan Komisi Pemberantasan Korupsi yang direvisi beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery saat rapat kerja dengan Polri meminta Idham menjelaskan posisi Firli yang rangkap jabatan. Firli menjabat Kabaharkam meski terpilih sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.

“Apakah Komjen Firli dengan diangkat menjadi Kabarhakam dan kebijakan ini tidak terjadi rangkap jabatan, saya kira perlu penjelasan resmi Kapolri,” kata Herman dalam rapat dengan Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Idham menerangkan, Firli bisa tetap bisa menjadi personel Polri meski menjadi Ketua KPK. Polri cukup mencopot Firli dari jabatan dia sebagai Kabaharkam saat akan dilantik sebagai pimpinan KPK.

“Anggota Polri yang diangkat sebagai pimpinan KPK dalam hal ini Kabaharkam itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus diberhentikan dari jabatannya,” kata Idham menjawab pertanyaan ketua Komisi III.

Idham mengacu kepada Pasal 29 UU Nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal tersebut menyatakan anggota Polri tidak harus mundur dari kesatuan, tetapi cukup melepaskan jabatan struktural di kepolisian.

Usai rapat, Idham memastikan kalau ada rotasi lanjutan pengganti Firli sebagai Kabaharkam.

Menurut Idham, pergantian kursi Kabaharkam akan dilakukan sebelum pelantikan Firli sebagai Ketua KPK.

"Nanti kalau beliau akan dilantik yang Insya Allah kami dengar tanggal 20 Desember ya tentu sebelum beliau dilantik nanti kami akan mencari gantinya karena tidak mungkin Pak Firli rangkap jabatan,” kata Idham.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M. Iqbal menambahkan, undang-undang tidak mengatur agar Firli mundur dari kepolisian. Oleh sebab itu, Firli akan tetap berstatus personel Polri hingga pensiun selama di KPK.

"Ingat. Bukan harus mundur dari Kepolisian. Nanti pada saat yang bersangkutan purnawirawan baru purnawirawan," kata Iqbal usai rapat.

Iqbal mengklaim, status Firli yang masih anggota Polri tidak akan mengganggu hubungan antara Polri dan KPK. Ia mencontohkan kala Bibit Samad atau Taufiqurachman Ruki bisa bekerja di KPK.

"Saya kira Insya Allah saya sampaikan Pak Firli walau beda 1 tahun dengan saya, angkatan 90 saya 91, tetapi yang bersangkutan sejak taruna akademik di Kepolisian sudah sangat menjadi tauladan bagi kami juniornya karena menjadi komandan korps taruna, hampir 1000 lebih taruna di bawah manajemen beliau,” kata Iqbal.

Baca juga artikel terkait FIRLI BAHURI KETUA KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz