Menuju konten utama

ICJR: Proses Seleksi Calon Hakim Harus Transparan

Publik harus mengetahui segala proses rekrutmen secara terbuka dan berkala.

ICJR: Proses Seleksi Calon Hakim Harus Transparan
Tim panel Ahli Hukum Pidana Andi Hamzah berbincang dengan Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta sementara Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dan Anggota KY Maradaman Harahap mendengarkan jawaban calon hakim agung dalam wawancara terbuka calon hakim agung, Jakarta, Jumat (4/8). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Sekitar 30.715 orang melamar seleksi calon hakim di Mahkamah Agung. Dari puluhan ribu itu, hanya sekitar 1.684 pelamar yang akan ikut pendidikan untuk menjadi hakim.

Direktur Eksekutif Indonesia Criminal and Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo tidak memungkiri jika saat ini Indonesia kekurangan hakim, namun permasalahan kualitas hakim masih minim perhatian Mahkamah Agung.

"Seleksi hakim jangan cuma kejar setoran," ujar pria yang akrab disapa Supi ini saat dihubungi Tirto, Kamis (31/8/2017).

Supi menilai seleksi calon hakim tidak boleh sembarangan karena mereka akan menjadi hakim di masa depan. Oleh sebab itu, Ia mempertanyakan kriteria dan aspek hakim yang diinginkan Mahkamah Agung.

"Itu (pemaparan kriteria hakim) diperbolehkan kecuali dia nyebarkan contekan," tegas Supi.

Supi menegaskan, permasalahan kriteria dan integritas tidak lah remeh. Pasalnya, sejumlah hakim yang ada pernah terjerat kasus hukum, terutama kasus korupsi. Padahal, para hakim itu dipilih lewat seleksi ketat.

Apabila Mahkamah Agung belum memiliki parameter, Supi menyarankan agar lembaga itu mencontoh model rekrutmen yang beretika dan bebas korupsi dengan parameter yang dimiliki institusi lain.

Selain itu, Supi juga menyarankan agar poin utama yang harus dikedepankan dalam seleksi calon hakim adalah semangat antikorupsi yang diharapkan bisa menghilangkan budaya korupsi dalam dunia peradilan.

Ia juga meminta agar seleksi calon hakim dilakukan secara transparan. Publik, kata dia, harus mengetahui segala proses rekrutmen secara terbuka dan berkala. Masyarakat juga harus bisa memberikan saran maupun kritik kepada calon hakim.

Mahkamah Agung pun harus bisa menampung aspirasi tersebut sehingga hakim yang diperoleh merupakan hakim bersih.

Terakhir, Supi berharap Mahkamah Konstitusi mengajak Komisi Yudisial (KY) dalam proses rekrutmen. Ia menilai, KY perlu terlibat lantaran mereka akan mengawasi kinerja para calon hakim di masa depan.

Selain itu, Ketua Mahkamah Agung juga harus turun langsung dalam proses rekrutmen ini.

Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto