tirto.id - Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan tentang pendapat organisasi tersebut mengenai hukum bagi umat Islam mengucapkan 'Selamat Hari Natal'.
Wakil Ketua Umum MUI Pusat Zainut Tauhid Saadi memberikan penjelasan mengenai mengucapkan 'Selamat Hari Natal' ini melalui siaran persnya pada Selasa (24/12/2019), seperti dilansir Antara.
Zainut menegaskan MUI Pusat belum pernah mengeluarkan fatwa soal hukum menyampaikan ucapan 'Selamat Natal' kepada umat kristiani.
Wakil Menteri Agama itu menambahkan selama ini terdapat perbedaan pandangan para ulama soal hukum bagi muslim mengucapkan 'Selamat hari Natal'. Sebagian ulama membolehkan dan yang lainnya melarang.
Oleh karena itu, Zainut menjelaskan, MUI mengembalikan persoalan tersebut kepada umat Islam untuk memilih mengikuti pendapat ulama yang sudah ada, sesuai dengan keyakinannya.
Dia menyatakan MUI Pusat menghormati pendapat para ulama yang menyatakan hukum mengucapkan 'Selamat Natal' kepada umat kristiani adalah dilarang dalam Islam. Kata dia, pendapat dari sebagian ulama itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan 'Selamat Natal' bagian dari keyakinan agama.
Di sisi lain, lanjut Zainut, MUI juga menghormati pendapat sebagian ulama lainnya yang menyatakan bahwa hukum mengucapkan 'Selamat Natal' adalah mubah atau boleh (tidak dilarang dalam Islam).
Dia mengatakan pendapat kedua itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan 'Selamat Natal' bukan bagian dari keyakinan agama, tetapi sebatas memberikan penghormatan kepada umat kristiani atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga dan relasi antarumat manusia.
Zainut mengimbuhkan, MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat ulama serta tidak menjadikan hal ini polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antarumat beragama.
Wakil Presiden sekaligus Ketua Umum MUI nonaktif Ma'ruf Amin juga pernah merespons perbedaan pendapat soal hukum mengucapkan 'Selamat Natal' di kalangan ulama ini, pada akhir November lalu.
Menurut Ma'ruf, pro-kontra terkait hukum mengucapkan 'Selamat Natal' oleh umat Islam tidak perlu dipertajam. Dia berpendapat hal itu lebih baik dikembalikan kepada masing-masing individu muslim.
"Tidak perlu ditajam-tajamkan, kembali saja ke masing-masing. Mau mengucapkan, mau tidak, enggak masalah. Dibikin enak sajalah," kata Ma'ruf di Jakarta pada 28 November 2019.
"Kalau mengucapkan itu memang ada beda pendapat. Ulama di Mesir saja ada yang bolehkan. Di kita, banyak yang membolehkan, banyak juga yang tidak membolehkan, jadi masing-masing saja," tambah dia.
Ma'ruf pun mengatakan, sejauh ini tidak ada fatwa MUI Pusat yang melarang umat Islam mengucapkan 'Selamat Natal' kepada umat kristiani. "Tidak ada fatwa MUI yang mengatakan tidak boleh. Yang tidak boleh itu kalau ikut ritualnya," kata Ma'ruf.
- Ucapan Selamat Natal 2019 dari Ketum PBNU dan Menteri Agama
- Sejarah Uni Soviet Menginvasi Afganistan saat Malam Natal
- Pemerintah Gelar Pangan Murah saat Natal dan Tahun Baru di Jakarta
- Arus Pasang Konservatisme di Balik Larangan Ucapan Selamat Natal
- Tradisi Perayaan Natal di Negara Mayoritas Islam: Malaysia-Mesir
Editor: Agung DH