Menuju konten utama

Hotman Paris Soroti Jaksa Kasus Sambo di Sidang Teddy Minahasa

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris meminta majelis hakim memeriksa surat tugas jaksa yang beracara di kasus kliennya.

Hotman Paris Soroti Jaksa Kasus Sambo di Sidang Teddy Minahasa
Suasana sidang lanjutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/2/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam kesempatan itu, kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea menyoroti kehadiran jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo sebagai penuntut umum untuk kliennya.

"Mohon majelis hakim, ingin tahu saja surat tugasnya, apakah ini jaksa yang dari Sambo, kasus Sambo," kata Hotman kepada Hakim Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Senin 20 Februari 2023, dikutip dari Antara.

Hakim Jon menanyakan hal yang sama kepada pihak JPU. "Apakah memang benar dari penuntut umum ada penambahan atau bisa diserahkan surat tugasnya?," kata hakim.

JPU menjawab bahwa siapapun yang mewakili jaksa dalam persidangan merupakan satu kesatuan dari pihak penuntut umum.

"Bahwa di dalam Pasal 1 angka 3 UU 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Kejaksaan RI di situ diatur bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk memberi penuntutan," ucap salah satu jaksa.

"Lebih lanjut juga di Pasal 2, di situ diatur bahwa Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan, oleh karena itu kami semua yang hadir di persidangan adalah jaksa yang satu dan tidak terpisahkan," tambah jaksa.

Namun demikian, Hotman bersikeras perlu mengetahui siapa saja jaksa yang hadir karena itu adalah bagian dari hak kuasa hukum.

"Cuma pengin tahu saja nama-namanya. Kita berhak tau dong jaksa yang mana ini walaupun sebagian kita tahu jaksanya perkara Sambo, saya sudah akui tadi, apa salahnya si disebutkan?," tegas Hotman.

Hakim pun akhirnya meminta data jaksa yang hadir dalam persidangan ini. JPU pun menyanggupi permintaan hakim tersebut.

"Jadi jaksanya ada 19 orang, yang hadir di sini ada 10. Baik kalau demikian kita lanjutkan proses persidangan," tutur hakim.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS NARKOBA TEDDY MINAHASA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky