Menuju konten utama

Holding Tambang BUMN Kuasai Kepemilikan Aset Rp89,409 Triliun

Holding tambang BUMN diproyeksikan akan menguatkan finansial perusahaan dengan kepemilikan aset Rp89,409 triliun.

Holding Tambang BUMN Kuasai Kepemilikan Aset Rp89,409 Triliun
PT Bukit Asam Tbk (PTBA). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

tirto.id - Tiga BUMN sektor tambang telah melepas status Persero. Ketiganya adalah PT Antam (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk.

Dengan proses dibentuknya holding pertambangan, kepemilikan mayoritas Antam, Timah dan Bukit Asam yang semula dipegang negara menjadi milik PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) sebagai induk perusahaan.

Holding tambang ini diproyeksikan akan menguatkan finansial perusahaan dengan kepemilikan aset Rp89,409 triliun. Aset tersebut diperkirakan akan menjadi sebesar Rp200 triliun setelah ditambah divestasi 51 persen dari PT Freeport Indonesia (PTFI).

Saat ini, Direktur Utama PT Antam Arie Prabowo Ariotedjo mengatakan pengalihan aset (inbreng) PTFI ke PT Inalum baru 9,36 persen. Dengan begitu, masih kurang 41,64 persen aset yang di-inbreng. Sementara dari divestasi tersebut telah disepakati akan dialokasikan 10 persen ke pemerintah daerah.

"Kalau untuk ke depannya gimana setelah holding terbentuk, kita akan lakukan konsolidasi lagi di antar-anggota holding untuk meningkatkan pengembangan ekspansi perusahaan ke depannya," ujar Arie di Kementerian BUMN, Jakarta pada Jumat (24/11/2017).

Holding pertambangan BUMN ini akan resmi setelah akta inbreng ditandatangani oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Setelahnya, akan disepakati oleh para pemegang saham di Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 November 2017.

Direktur Utama PT Bukit Asam Arviyan Arifin menjelaskan dalam RUPSLB agenda utamanya terkait adanya perubahan anggaran dasar PT Timah, PT Antam, dan PT Bukit Asam untuk inbreng dari pemerintah RI ke PT Inalum. Sementara itu, saham dwiwarna super power milik pemeritah tetap ada di masing-masing perusahaan ini.

Artinya, meski statusnya berubah, ketiga holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis. Dengan begitu, negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwiwarna, maupun tidak langsung melalui PT Inalum. Hal ini diatur pada Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016.

"Kemudian, yang terkait dengan saham publik saya yakin proses ini sudah diketahui OJK dan BEI dan dirasa tidak ada kepentingan publik yang terganggu apalagi dirugikan. Insyaallah dengan holding ini memperkuat masing-masing perusahaan," ungkap Arviyan.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategi, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno melanjutkan, dengan adanya bentuk holding nilai ekuitas menjadi Rp64,673 triliun yang dapat menambah rasio utang (leverage) dengan batas aman tiga kali, dan dapat dibantu bank pemerintah.

"Begitu dia nanti di holding, Rp65 triliun kalau dia di-leverage dua kali lipat, itu sudah Rp120 triliun. Itu paling aman tiga kali dari sisi ekuitasnya, kalau tiga kali leverage udah Rp180 triliun. Itu tidak termasuk Freeport yang baru 9 persenan," sebutnya.

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Bisnis
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yuliana Ratnasari