Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Yusril Akui Kesalahan dan Mundur dari Tim Hukum 02

Video yang disertakan dalam unggahan merupakan potongan pernyataan Yusril saat sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar di MK pada Selasa (2/4/2024).

Hoaks Yusril Akui Kesalahan dan Mundur dari Tim Hukum 02
Header Periksa Fakta Yusril Mundur dari Tim Prabowo Gibran. tirto.id/Fuad

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merampungkan rekapitulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu (20/3/2022) malam. Hasilnya, pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, ditetapkan sebagai pemenang kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024 dengan raihan 96,2 juta suara atau setara dengan 58,83 persen.

Namun, kini tahapan pilpres memasuki babak baru, sebab pihak capres cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terhitung sejak Rabu (27/3/2024) lalu MK telah menggelar sidang perkara PHPU untuk pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan pemohon. Di tengah sidang yang masih berjalan saat ini, beredar narasi yang menyebut bahwa Yusril Ihza Mahendra mengakui kesalahannya dan mundur dari tim hukum paslon Prabowo-Gibran.

Sebagai konteks, Yusril merupakan Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang saat ini juga memimpin tim hukum paslon 02 Prabowo-Gibran dalam menghadapi sengketa gugatan PHPU di MK.

Narasi Yusril mengakui kesalahannya dan mundur dari tim hukum Prabowo-Gibran disebarkan oleh akun Facebook “Abdullah Fadhilah” pada Jumat (5/4/2024). Akun tersebut diketahui membagikan ulang tautan video di kanal Youtube @minggonasution berisi video yang menampilkan pernyataan Yusril dalam sebuah persidangan.

“KETUA TIEM 02 PROF YUSRIL IHZA MAHENDRA MUNDUR DARI TIEM 02," begitu bunyi keterangan takarir akun Facebook tersebut

Foto Periksa Fakta Yusril Mundur

Foto Periksa Fakta Yusril Mundur dari Tim Prabowo Gibran. foto/Hotline periksa fakta tirto

Tirto juga menemukan video dengan narasi serupa di kanal Youtube Garis Politik berjudul “Politik terkini - YUSRIL AKUI DOSANYA & MUNDUR DARI TIM 02 ? @garispolitik1320” yang diunggah pada Rabu (3/4/2024).

Sepanjang Jumat (5/4/2024) hingga Rabu (17/4/2024) atau selama 12 hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 1 tanda suka dan 3 komentar. Sementara, di Youtube selama Rabu (3/4/2023) hingga Rabu (17/4/2023) atau selama 14 hari tersebar, unggahan serupa telah mendapatkan 731 tanda suka, 298 komentar dan telah ditonton sebanyak 57 ribu kali.

Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa Yusril mengakui kesalahannya dan mundur dari tim hukum Prabowo-Gibran?

Penelusuran Fakta

Pertama-tama, Tim Riset Tirto melakukan penelusuran dengan menonton video yang disertakan dalam unggahan klaim tersebut. Video tersebut berisi pernyataan Yusril di sebuah persidangan. Berikut transkripsi narasi tersebut:

“Jadi yang saya ucapkan adalah, andaikata saya Gibran, saya memilih... saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik,” kata Yusril dalam potongan video tersebut.

Tirto kemudian menelusuri pernyataan tersebut dengan memasukan kata kunci “Yusril: Andaikata Saya Gibran Saya Tidak Akan Maju” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, kami menemukan bahwa ucapan tersebut disampaikan Yusril dalam di hadapan Majelis Hakim MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar pada Selasa (2/4/2024).

Kami juga menemukan video lengkap sidang tersebut yang diunggah oleh kanal Youtube Mahkamah Konstitusi dalam video berjudul “Sidang Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, Selasa, 2 April 2024.” yang diunggah pada Selasa (2/4/2024).

Dari video utuh persidangan tersebut, kami menemukan bahwa konteks pernyataan Yusril diatas bermula ketika salah satu anggota tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Luthfi Yazid, menyinggung Yusril yang sempat menyebut putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 cacat hukum.

Menanggapi hal tersebut, dalam persidangan Yusril memang mengakui bahwa Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 problematik. Namun, menurutnya putusan 90 merupakan peraturan yang mengikat dari sisi kepastian hukum.

“Jadi yang saya ucapkan adalah, 'Andaikata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik'. Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari hukum etik dan lain-lain, tapi dari segi kepastian hukum, putusan 90 itu jelas sekali,” kata Yusril secara utuh dalam persidangan tersebut

Secara keseluruhan, dalam persidangan tersebut kami tidak menemukan satupun pernyataan resmi dari Yusril yang menyebut bahwa ia mengakui kesalahannya dan mundur dari tim hukum Prabowo-Gibran.

Senada, berdasarkan penelusuran kami di akun media sosial pribadi milik Yusril (X) dan sejumlah pemberitaan media kredibel, juga tidak ada satupun pernyataan resmi darinya yang menyebut bahwa ia mengakui kesalahannya dan mundur dari tim hukum Prabowo-Gibran.

Terbaru, mengutip dari laporan Tirto, Yusril dalam kapasitasnya sebagai tim hukum paslon 02 Prabowo-Gibran, mengaku masih yakin MK menolak permohonan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud terkait sidang PHPU. Sebagai informasi, MK sendiri rencananya akan mengumumkan hasil sidang PHPU sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang.

"Ya, kami punya keyakinan seperti itu karena memang tidak terdapat cukup alasan hukum ya untuk mengabulkan permohonan dari kedua pemohon," kata Yusril usai menghadiri halal bihalal di DPP Golkar, Jakarta, Senin (15/4/2024).

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa Yusril mengakui kesalahannya dan mundur dari tim hukum Prabowo-Gibran.

Video yang disertakan dalam unggahan merupakan potongan pernyataan Yusril saat sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar di MK pada Selasa (2/4/2024). Konteks pernyataan tersebut kemudian dinarasikan secara keliru oleh pengunggah klaim.

Jadi, informasi yang menyebutkan bahwa Yusril mengakui kesalahannya dan mundur dari tim hukum Prabowo-Gibran bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait HUKUM atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Hukum
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty