tirto.id - Proses perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih terus berjalan. Berdasar hitungan sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU), sampai dengan 21 Februari 2024 pukul 12.00 WIB, suara yang masuk sudah sekitar 73 persen dari total pemilih.
Hasilnya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih lebih dari 58 persen suara dalam pemilihan presiden (Pilpres). Hasil ini juga mirip dengan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei.
Jika suara paslon ini konsisten di atas 50 persen, dapat dipastikan bahwa Prabowo-Gibran akan menang Pilpres 2024 satu putaran.
Namun, di media sosial muncul narasi KPU menerbitkan skenario agar pilpres berjalan dua putaran.
"BREAKING NEWS,, KPU MENERBITKAN SKENARIO PILPRES PUTARAN KEDUA, Nampaknya KPU mulai nyerah, kalo tidak dia akan berhadapan dengan kemarahan rakyat...🤔🙄😮✊💪_* HOREEE... ADA PUTARAN KEDUA TAKBIR..... ALLAHU AKBAR 💪💪💪💪," begitu isi unggahan akun @fatimahenny di Instagram pada Sabtu (17//2/2024).
Sampai dengan Rabu (21/2/2024), unggahan tersebut sudah mendapat lebih dari 55 ribu tanda suka (likes) dan lebih dari 9.600 komentar. Melihat sejumlah konten teratas dari unggahan, teridentifikasi kalau banyak komentar yang terkesan percaya dengan isi narasi tersebut.
Terdapat juga narasi serupa di Facebook yang menggunakan video serupa berikut, maupun konten berbeda, tapi membawa pesan yang sama.
Lalu bagaimana faktanya? Apakah benar KPU membuat skenario pilpres dua putaran?
Penelusuran Fakta
Tirto coba menyaksikan keseluruhan video sekitar satu menit tersebut. Tirto lalu mengidentifikasi bahwa video tersebut berasal dari iNews.
Berdasar fakta tersebut, Tirto melakukan penelusuran ke mesin pencarian Google dengan kata kunci "jadwal putaran kedua pilpres 2024 inews tv". Hasil pencarian mengarahkan ke video berikut. Video tersebut berjudul "Antisipasi Putaran Kedua Pilpres, Ini Jadwal dan Skemanya", yang pertama kali tayang pada 13 Februari 2024 lalu, satu hari sebelum pencoblosan.
Dalam video tersebut, memang ada pernyataan bahwa KPU memang mengantisipasi kemungkinan pemilihan presiden dalam dua putaran ketika membuat tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
"Untuk mengantisipasi terjadinya dua putaran pilpres, KPU telah membuat tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, yang diatur dalam rancangan peraturan KPU yang memuat 2 skema putaran Pilpres," begitu ucap pembawa berita dalam tayangan iNews tersebut.
Mengutip Antara, KPU telah menyusun rancangan jadwal Pilpres 2024 putaran kedua sejak Juni 2022 lalu. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022.
Sementara terkait penetapan jadwal putaran kedua Pilpres 2024 mengacu pada Undang-undang Pemilu No .7 Tahun 2017, tepatnya Pasal 416 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
"Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."
"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Berdasar pasal undang-undang tersebut, jika pada putaran pertama Pilpres 2024, salah satu paslon mendapat lebih dari 50 persen suara, maka tidak perlu dilaksanakan Pilpres putaran dua.
Jika merujuk kondisi saat ini, dengan kondisi suara sementara Prabowo-Gibran telah mencapai di atas 50 persen, berdasar aturan undang-undang, belum ada indikasi untuk melangsungkan putaran kedua pilpres seperti yang disebut dalam narasi klaim.
Berdasarkan pencarian lebih lanjut, tidak ditemukan pernyataan resmi ataupun pemberitaan media kredibel terkait rencana KPU untuk memaksakan dua putaran pilpres untuk menghindari amukan masyarakat.
Kesimpulan
Hasil pemeriksaan fakta menunjukkan informasi di media sosial yang menyebut KPU membuat skenario pilpres dua putaran bersifat menyesatkan tanpa tambahan keterangan (missing context).
Informasi yang dikutip dalam unggahan tersebut berasal dari pemberitaan iNews soal jadwal putaran kedua Pilpres 2024, dalam konteks jika hal ini diperlukan.
Sampai sejauh ini, belum ada informasi mengenai perlu atau tidaknya ada putaran kedua Pilpres 2024 mengingat KPU belum selesai melakukan perhitungan suara putaran pertama.
Klaim yang menyebut KPU memaksakan dua putaran Pilpres 2024 juga tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty