tirto.id - Donald Trump menjadi mantan presiden Amerika pertama yang dihukum karena kejahatan berat. Seperti dilaporkan AP News, pada Kamis (30/5/2024) waktu setempat, para juri di New York telah menetapkan Trump bersalah atas 34 dakwaan terkait dengan pemalsuan dokumen-dokumen bisnis dan pembayaran uang tutup mulut ke seorang bintang film dewasa.
Reuters melaporkan bahwa keputusan juri diambil setelah dua hari melakukan pertimbangan. Dikatakan pula, Hakim Juan Merchan akan menetapkan hukuman pada 11 Juli mendatang, beberapa hari sebelum Partai Republik dijadwalkan secara resmi mencalonkan Trump sebagai presiden menjelang pemilu 5 November 2024.
Pasca penetapan itu, berseliweran foto Trump ditangkap polisi. Foto tersebut dibagikan akun bernama “reallyamericnmedia” di linimasa Instagram dan Threads. Dalam foto, Trump tampak mengenakan jas dan dikelilingi tiga polisi.
Gambar yang beredar diberi keterangan “GUILTY”, yang dalam Bahasa Indonesia berarti “bersalah”. Namun, foto yang beredar ini menunjukkan beberapa kejanggalan, seperti adanya dua badge dalam seragam seorang polisi dan lencana di topi polisi yang berbeda-beda.
Tak hanya itu, tangan yang tampak menggenggam lengan Trump juga seperti tidak sinkron dengan posisi polisi. Dengan demikian, foto ini dicurigai merupakan hasil manipulasi, sehingga penting untuk diperiksa.
Sejak beredar pada Jumat (31/5/2024) hingga Senin (10/6/2024), unggahan akun Threads ini sudah disukai oleh 299 warganet dan mendapat 9 komentar.
Lantas, benarkah foto ini menunjukkan penangkapan Donald Trump?
Penelusuran Fakta
Dengan adanya tanda-tanda gambar hasil kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Tirto mencoba memasukkan foto Trump ini situs deteksi AI, Hive Moderation.
Hasilnya memperilhatkan kalau kemungkinan foto ini dihasilkan oleh AI generatif mencapai 99,9 persen. Artinya, konten ini diproduksi menggunakan AI dan tak menunjukkan kejadian yang sebenarnya.
Mengenai foto Trump, Tirto juga melakukan penelusuran Google dan menemukan artikel lembaga pemeriksa fakta, USA Today, yang telah menyatakan foto ini buatan AI berdasarkan pendapat ahli.
“Ini jelas merupakan produk AI,” kata Walter Scheirer, seorang profesor teknik di Notre Dame yang bidang penelitiannya mencakup pengenalan visual, kepada USA Today.
Lagipula, dilansir Reuters, Trump disebut tidak akan dipenjara sebelum hukuman dijatuhkan, yang mana masih akan dijadwalkan pada 11 Juli mendatang.
Tindak pidana pemalsuan dokumen bisnis dapat diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara, namun pelakunya dikatakan sering kali menerima hukuman, denda, atau masa percobaan yang lebih ringan. Penahanan secara hukum tidak akan menghalangi Trump untuk berkampanye, atau menjabat jika dia ingin menang.
Jajak pendapat menunjukkan Trump dan Joe Biden, bersaing ketat, dan jajak pendapat Reuters/Ipsos menunjukkan bahwa putusan bersalah dapat membuat Trump kehilangan dukungan di kalangan pemilih independen dan Partai Republik.
Kesimpulan
Hasil penelusuran fakta menunjukkan foto Trump ditangkap polisi merupakan hasil manipulasi teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Dengan demikian, gambar yang beredar bersifat Altered Photo (Foto yang Diedit atau Dimanipulasi).
Dengan bantuan situs deteksi AI, Hive Moderation, Tirto menemukan kalau kemungkinan foto ini dihasilkan oleh AI mencapai 99,9 persen. Artinya, konten ini tak memotret kejadian nyata.
Lembaga pemeriksa fakta, USA Today, juga telah menyatakan foto ini buatan AI berdasarkan pendapat ahli.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty