Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Keputusan MK Gagalkan Prabowo Jadi Bakal Calon Presiden

Gugatan ke MK terhadap batas usia maksimal capres/cawapres dalam UU Pemilu baru didaftarkan pada Jumat, (18/8/2023).

Hoaks Keputusan MK Gagalkan Prabowo Jadi Bakal Calon Presiden
Header Periksa Fakta MK Gagalkan Prabowo Balon Presiden. tirto.id/Fuad

tirto.id - Enam bulan jelang Pemilihan umum (Pemilu) 2024, nama-nama yang berkaitan dengan bakal calon presiden (capres) makin ramai menjadi perbincangan. Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tidak pernah lepas dari pemberitaan atau beragam isu miring yang berseliweran di media sosial.

Isu tentang serba-serbi pemilu secara umum juga kerap menjadi bahan diskusi publik. Salah satu yang terbaru adalah mengenai gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain terkait batas usia minimal yang sempat ramai, Jumat (18/8/2023), sekelompok pengacara mengajukan gugatan, salah satunya soal usia maksimal capres/cawapres menjadi 70 tahun.

Di media sosial, beredar informasi kalau MK telah mengeluarkan putusan terkait hal ini, yang membuat Prabowo (berusia 71 tahun) tidak memenuhi syarat untuk menjadi capres.

Akun "Ailyn Zoila" bahkan menyebut kalau Prabowo akan diproses lebih lanjut. "BR34KING N3WS KEPUTUSAN 9 HAKIM MK SUDAH FINAL.. TAK HANYA GAGAL NYAPRES SI BOWO AKAN DI PROSES," begitu isi unggahan yang ditulis di Facebook. Bersama dengan klaim tersebut terdapat sebuah video berdurasi sekitar 12 menit.

Selain di Facebook, video serupa juga ditemukan di kanal YouTube Politik Nusantara.

Foto Periksa Fakta MK Gagalkan Prabowo Balon Presiden

Foto Periksa Fakta MK Gagalkan Prabowo Balon Presiden. foto/Hotline periksa Fakta tirto

Sampai dengan Senin (21/8/2023), unggahan di Facebook sudah ditonton sebanyak 134 ribu kali, mendapat 2.100 impresi tanda suka (likes) dan 1.200 komentar. Sementara di YouTube, sekitar satu hari video dipublikasikan, sudah ada 62 ribu orang yang menonton.

Lalu benarkah klaim ini? Apakah ada putusan hakim MK yang membuat Prabowo gagal menjadi capres?

Penelusuran Fakta

Infografik Periksa Fakta MK Gagalkan Prabowo Balon Presiden

Infografik Periksa Fakta MK Gagalkan Prabowo Balon Presiden. tirto/id/Fuad

Tim Riset Tirto pertama-tama menyaksikan keseluruhan video, sebagian besar isi konten unggahan tersebut adalah penyampaian informasi oleh narator. Tirto kemudian melakukan transkrip atas potongan informasi itu, menelusurinya di mesin pencarian Google, dan mendapati sumbernya berasal dari tiga artikel di laman seword.

Artikel pertama berjudul "Kena Bumerang, Giliran Ada Yang Gugat Usia Maksimal Capres 70 Tahun" yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu. Artikel ini berisikan opini penulis tentang gugatan oleh 98 pengacara ke MK terkait usia maksimal capres/cawapres.

Artikel kedua berjudul "Yang Gugat Syarat Usia Capres Banyak, Denny Indrayana Cuma Fokus PSI dan Gibran," terbit Juli 2023 lalu. Artikel ini berfokus dengan gugatan terhadap batas usia minimal capres/cawapres yang sempat ramai beberapa waktu silam, dan tanggapan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.

Sementara artikel ketiga terbit dengan judul "Prabowo Tak Tahan Berbulu Domba, Dilepas dan Beringas Ingin Berkuasa" pada 13 Agustus 2023. Artikel ini berisi tanggapan dan opini penulis terhadap pidato Prabowo saat deklarasi dari Golkar dan PAN baru-baru ini. Lebih lanjut, penulis dalam artikelnya juga mengarahkan dukungan ke Ganjar Pranowo.

Secara keseluruhan tidak ada satu pun dari artikel tersebut yang menjelaskan adanya putusan MK terkait UU Pemilu, terutama tentang batas usia maksimal yang mungkin menjegal Prabowo.

Ketika menelusuri isu gugatan ke MK terkait batas maksimal usia capres/cawapres di mesin pencarian Google, Tim Riset Tirto juga tak menemukan pernyataan yang menunjukkan telah disetujuinya gugatan tersebut.

Mengutip detik.com, gugatan para pengacara yang tergabung dalam wadah Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM tersebut baru didaftarkan pada Jumat (18/8/2023). Belum ada informasi mengenai putusan terhadap gugatan tersebut sampai Senin (21/8/2023).

Beberapa cuplikan dalam video di media sosial—terkait gugatan yang disampaikan para pengacara ini—terlihat serupa dengan reportase JPNN.com. Adapun dalam video ini juga tidak terdapat informasi mengenai putusan gugatan MK.

Sementara thumbnail yang digunakan, hasil pencarian dengan reverse search imageYandex menunjukkan ini adalah foto milik kantor berita Antara.

Keterangan foto menjelaskan kalau dokumentasi ini adalah foto dari tahun 2019 ketika Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukkan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung MK.

Jadi, klaim tentang ada putusan hakim MK yang membuat Prabowo gagal menjadi capres itu salah dan menyesatkan (false and misleading).

Sumber:

detik.com

JPNN.com

Antara

Seword. "Kena Bumerang, Giliran Ada Yang Gugat Usia Maksimal Capres 70 Tahun".

Seword. "Yang Gugat Syarat Usia Capres Banyak, Denny Indrayana Cuma Fokus PSI dan Gibran".

Seword. "Prabowo Tak Tahan Berbulu Domba, Dilepas dan Beringas Ingin Berkuasa".

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfons Yoshio Hartanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alfons Yoshio Hartanto
Editor: Shanies Tri Pinasthi