Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks: Kemendikbud Akan Blokir Game dan Anime

Kemendikbud tak punya kewenangan untuk memblokir konten internet.

Hoaks: Kemendikbud Akan Blokir Game dan Anime
Fact Check kabar Kemendikbud akan blokir game dan anime. FOTO/Zoneknowledge

tirto.id - Setelah ramai berita bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi live streaming Tik Tok, Selasa (3/7/2018); beredar kabar lainnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) disebut-sebut akan memblokir beberapa game dan anime.

Seorang pengguna Facebook sempat bertanya dalam di sebuah forum Facebook soal benar tidaknya kabar itu.

"Mau tanya apakah benar kemendikbud akan memblokir beberapa game dan anime di pict?" tulis Ilan pada 4 Juli 2018, 5.25 pm, sembari menyertakan dua buah foto tangkapan (capture). Satu foto tangkapan artikel dengan judul: KEMENDIKBUD: Kami Akan Blokir Beberapa Game Dan Semua Anime”; serta foto salah satu game "Mobile Legends".

Pertanyaan Ilan dalam forum tersebut memunculkan beberapa komentar. Ada yang berpendapat mendukung upaya pemblokiran itu, tapi ada pula yang informasikan bahwa kabar itu adalah hoaks. Selain di Facebook, akun Twitter @ReckyDR pada 4 Juli 2018, 10.13 am turut membagi foto tangkapan artikel yang sama, serta dengan komentar: "Latah gara-gara kominfo apa-apa blokir. Kemendikbud pilih cara yg sama. Begonya udh keterlaluan. Lawak."

Artinya, informasi ini berpotensi terus menyebar.

Fakta

Penelusuran foto tangkapan artikel dari unggahan Ilan itu mengarah pada portal zoneknowledge.com. Sebuah artikel berjudul "KEMDIKBUD: Kami Akan Blokir Beberapa Game Dan Semua Anime" ditemukan pada laman itu. Artikel itu tercatat terbit pada 11 November 2017. Artinya, informasi ini sebenarnya bukan hal baru.

Selain memberi foto poster dengan judul "Larangan Bermain Game & Menonton Anime", artikel itu dilengkapi logo dan tulisan "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia" sebagai bukti, juga menjelaskan asal-usul informasi tersebut.

"Kabar mengejutkan datang dari Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan RI, dimana dalam sebuah postingan facebook mereka mengabarkan akan memblokir beberapa game dan semua anime," demikian nukilan artikel tersebut. Ada pula daftar game yang akan diblokir serta alasan pemblokiran: "Pemblokiran terhadap beberapa game tersebut dilatar belakangi karena ada beberapa game yang mengandung unsur-unsur yang tidak baik bagi jasmani maupun rohani seseorang."

Artikel tidak lupa menyertakan informasi beberapa daftar situs tempat mengunduh anime secara ilegal yang disebut akan diblokir Kemendikbud. Bahkan, untuk meyakinkan pembaca, dituliskan juga bahwa menurut pengumuman Kemdikbud tersebut, situs yang diblokir akan terus bertambah. "Laporan akan diberikan dengan cara mengunjungi situs: https://trustpositif.kominfo.go.id/"

Dalam paragraf penutup, tertulis informasi: "Namun sayangnya, postingan tersebut sekarang telah dihapus. Dan telah dikonfirmasi dari pihak kemendikbud bahwa postingan tersebut bukanlah postingan resmi dari pihaknya".

Konfirmasi

Kasubbag Layanan Informasi Kemendikbud, Anandes Langguana, saat dihubungi Tirto (5/7), menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Anandes juga menegaskan bahwa kementeriannya tidak pernah sama sekali mengeluarkan pernyataan apapun terkait dengan game dan anime itu.

"Kemdikbud tidak pernah mengeluarkan statement itu. Ini berita palsu," ucapnya. Anandes lantas memberikan link siaran resmi kementerian terkait dengan kasus itu, berjudul "Kemendikbud Laporkan Akun Penyebar Berita Palsu ke Facebook". Dalam siaran resmi bertanggal 5 Januari 2017 itu, tertulis:

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melaporkan akun penyebar berita palsu (hoaks) ke Facebook. Berita palsu tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama 'Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia'. Akun palsu yang mengatasnamakan Kemendikbud itu membuat berita palsu yang melarang masyarakat bermain gim (game) dan menonton anime (animasi atau kartun khas Jepang)".

Disebutkan pula bahwa berita yang dimaksud adalah hoaks lama yang kembali muncul di Facebook dan mendapat banyak tanggapan dari masyarakat. Selain itu, dijelaskan bahwa kewenangan pemblokiran bukanlah kewenangan Kemendikbud.

Danasmoro Brahmantyo dari bagian Humas Kemendikbud turut memberi konfirmasi kepada Tirto (5/7). Poster yang disertakan dalam artikel ataupun yang beredar disebut tidak sesuai dengan standar yang dilakukan Kemendikbud.

"Grafis tersebut juga dapat dipastikan palsu. Terlihat dari penggunaan logo Kemendikbud di kanan atas yang tidak sesuai atau belum standar," tegas Danasmoro.

Selain itu, ia juga menerangkan Kemendikbud bukan pihak yang harus secara pro-aktif melakukan pelaporan ke Trust+ (positif). "Tidak [ada upaya pelaporan itu]. Trust+ itu memfasilitasi masyarakat untuk melakukan pelaporan. Bukan Kemendikbud atau instansi pemerintah," katanya.

Mekanisme Trust+ (positif) sendiri memang berada dalam ranah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sampai 5 Juli 2018 pukul 14.00 WIB, tidak ada berita dan informasi daftar game yang disebut dalam artikel dilarang beredar ataupun diakses.

Laman Samehadaku.net masih aktif dengan mengubah domain menjadi Samehadaku.tv. Begitu pula dengan Oploverz; Animeindo dan Animeku.tv, yang masih dapat diakses secara terbuka.

Kesimpulan

Berdasarkan pemeriksaan fakta, tidak benar bahwa Kemendikbud akan memblokir beberapa situs game dan anime. Informasi yang beredar adalah artikel lama dan masuk dalam kategori berita palsu atau hoaks yang kembali muncul di media sosial ataupun ditanyakan oleh masyarakat.

======

Tirtomendapatkan akses pada aplikasi CrowdTangle yang memungkinkan mengetahui sebaran sebuah unggahan (konten) di Facebook, termasuk memprediksi potensi viral unggahan tersebut. Akses tersebut merupakan bagian dari realisasi penunjukanTirtosebagai pihak ketiga dalam proyek periksa fakta.

News Partnership Lead Facebook Indonesia, Alice Budisatrijo, mengatakan, alasan pihaknya menggandengTirtodalam programthird party fact checkingkarenaTirto merupakan satu-satunya media di Indonesia yang telah terakreditasi oleh International Fact Cheking Networksebagai pemeriksa fakta.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Frendy Kurniawan

tirto.id - Teknologi
Penulis: Frendy Kurniawan
Editor: Maulida Sri Handayani