Menuju konten utama

Hidayat Kembali Diperiksa Polisi pada Pertengahan Maret

Polisi kembali memeriksa Hidayat dalam kasus pengaturan skor pada pertengahan Maret mendatang.

Hidayat Kembali Diperiksa Polisi pada Pertengahan Maret
Anggota Komite Eksekutif PSSI Hidayat (kanan) didampingi Direktur Media dan Promosi Digital PSSI Gatot Widakdo memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan pengaturan skor yang diduga melibatkan dirinya, di Jakarta, Senin (3/12). Antarafoto/Michael Siahaan

tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola berencana memeriksa tersangka dugaan suap yakni Hidayat terkait pengaturan pertandingan Liga 2, antara PSS Sleman dengan Madura FC, tengah Maret nanti.

“Pemeriksaan sekitar pertengahan bulan Maret karena masih ada dokumen yang harus diteliti oleh penyidik,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (4/3/2019).

Pemeriksaan itu, lanjut dia, untuk membongkar skandal pengaturan pertandingan di Liga 2 Indonesia. Selain Hidayat, aktor intelektual perusakan dokumen keuangan Persija yakni Joko Driyono alias Jokdri juga akan diperiksa pada pekan ini.

Namun Dedi belum menyebutkan detail waktu pemeriksaan terhadap Jokdri. “Tim 1 akan kembali meminta keterangan Joko Driyono pekan ini, karena pemeriksaan sebelumnya tertunda lantaran dia ada kegiatan,” ucap dia seraya menjelaskan penyidik akan kembali mendalami peran Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI itu dalam perkara tersebut.

Peran Hidayat selaku mantan anggota Exco PSSI dalam kasus pengaturan pertandingan ialah meminta agar Madura FC mengalah dalam pertandingan kandang dan tandang melawan PSS Sleman.

Hidayat diduga telah menawarkan uang Rp100 juta kepada manajer Madura FC, Yanuar demi memenangkan pertandingan tersebut. Dedi menyatakan Hidayat merupakan tersangka pertama dalam pengaturan pertandingan di Liga 2.

Dedi menambahkan pengungkapan kasus itu merupakan kunci untuk masuk pada kasus pengaturan skor lainnya di Liga 2. "Satgas mulai mengembangkan kasus Liga 2, tak menutup kemungkinan Liga 1 (turut didalami oleh satgas)," ucap Dedi.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH