Menuju konten utama

Hasto Curiga Ada Kekuatan Besar di Balik Putusan PN Jakpus

PDIP mencurigai adanya kekuatan besar yang berupaya menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Hasto Curiga Ada Kekuatan Besar di Balik Putusan PN Jakpus
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada awak media mengenai dinamika politik internal partainya di Sekolah Partai PDIP pada Kamis (2/3/2023). tirto.id/ M. Irfan Al Amin

tirto.id - PDI Perjuangan (PDIP) mencurigai adanya kekuatan besar yang berupaya menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menuturkan kekuatan besar itu dilakukan melalui celah hukum, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan penundaan.

"Artinya mereka menggunakan celah hukum yang seharusnya tidak boleh dipakai," kata Hasto di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (4/3/2023).

Lebih lanjut, Hasto meminta agar Partai Prima lebih bijak dalam berpolitik dan menjalankan konstitusi. Dia menjelaskan Pemilu yang dilaksanakan selama 5 tahun sekali sudah tidak bisa diubah lagi.

"Jangankan suatu partai yang mengikuti Pemilu, kita masuk ke dalam perguruan tinggi juga diberi syarat yang ketat. Bahkan saat masuk TK ataupun SD juga memerlukan syarat," ujarnya.

Hasto meyakini kekuatan besar yang ada di balik agenda tersebut dapat dikalahkan dengan solidaritas masyarakat menolak penundaan Pemilu. Dia berharap para ahli hukum tata negara ikut bersuara menentang putusan PN Jakpus tersebut.

"kekuatan yang menolak ternyata lebih besar daripada kekuatan besar itu. Jadi kekuatan maha dahsyat adalah kekuatan rakyat yang telah disuarakan para ahli tata negara yang mengatakan bahwa PN Jakpus tidak memiliki kewenangan," terangnya.

Lebih lanjut, dia berharap Komisi Yudisial (KY) selaku lembaga pengawas kehakiman dapat mengevaluasi atas putusan PN Jakpus tersebut. Dia menduga ada kesalahan dari para hakim karena memutuskan di luar kewenangan.

"Karena itulah langkah Komisi Yudisial untuk melakukan peninjauan bahkan pemeriksaan secara proaktif terhadap hakim-hakim yang menyidangkan perkara di kewenangannya," tegasnya.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan dalam tahapan verifikasi administrasi Pemilu 2024. Dalam putusan, majelis hakim meyakini KPU selaku tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Majelis juga memerintahkan tahapan pemilu untuk diulang lagi dari awal.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi amar putusan.

Pihak Partai Prima mengatakan bahwa putusan pengadilan telah membuktikan bahwa KPU telah menghilangkan hak partai untuk menjadi peserta pemilu. Ketua DPP Partai Prima Agus Jabo Priyono menerangkan bahwa Partai Prima disebut tidak memenuhi syarat anggota sehingga tidak lolos verifikasi padahal sudah memenuhi syarat.

Mereka pun menuntut keadilan karena gugatan mereka ditolak di PTUN lantaran disebut tidak memiliki legal standing. Di sisi lain, mereka meyakini tahapan pemilu banyak masalah sehingga perlu ditunda. Ia pun berharap putusan bisa diterima semua pihak.

"Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa," jelas Agus, Kamis.

Baca juga artikel terkait PENUNDAAN PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin