tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan telah melakukan verifikasi terhadap para peserta CPNS 2018 yang mendaftar. Dari sebanyak 33.773 pelamar CPNS di DKI Jakarta, sebanyak 25.906 pelamar telah memenuhi persyaratan dan lulus seleksi administrasi.
“Dari total pelamar yang lulus seleksi administrasi tersebut, 43 orang di antaranya penyandang disabilitas dan 194 orang merupakan eks tenaga honorer kategori 2,” tulis dalam keterangan resmi yang diterima Tirto pada Rabu (24/10/2018).
Hasil seleksi tersebut sudah diumumkan pada 22 Oktober 2018 melalui Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2018. Dengan demikian, berarti ada 7,867 pelamar yang tidak memenuhi syarat dan gagal untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Setidaknya ada tiga posisi utama yang dicari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui seleksi CPNS 2018 ini. Ketiga posisi itu ialah guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis administrasi. Jumlah formasi untuk posisi guru dirancang sebanyak 2.026, sedangkan untuk tenaga kesehatan sebanyak 492 dan tenaga teknis administrasi sebanyak 726.
Berdasarkan jumlah formasi yang telah ditentukan, pelamar yang mendaftarkan diri untuk menjadi guru awalnya sebanyak 13.920. Namun karena ada 2.250 pelamar yang tidak lolos, maka sekarang ini yang bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya ada 11.670 orang.
Sementara itu, tercatat ada sebanyak 6.588 pelamar untuk tenaga kesehatan. Oleh karena ada 1.334 pelamar yang dinyatakan tidak lolos, maka sekarang ini ada 5.254 yang lanjut ke tahap selanjutnya.
Sedangkan dari sebanyak 13.265 orang yang mendaftar untuk tenaga teknis administrasi, yang dinyatakan memenuhi syarat ada 8.982 orang. Sebanyak 4.283 pelamar untuk posisi tersebut dinyatakan tidak lolos.
Seleksi administrasi sendiri mencakup kelengkapan sejumlah dokumen, seperti ijazah, transkrip nilai, surat lamaran, surat pernyataan, KTP, TOEFL, STR (Surat Tanda Registrasi), dan BAN-PT. Apabila dinyatakan tidak lolos, maka itu bisa saja karena pelamar tidak melampirkan dokumen secara lengkap, nilai IPK maupun TOEFL tidak memenuhi syarat, atau bisa saja karena pendidikannya tidak sesuai dengan formasi.
“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti ujian CAT Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Detail informasi waktu dan lokasi ujian CAT akan diumumkan kemudian melalui situs bkddki.jakarta.go.id,” tulis dalam keterangan resmi itu lagi.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yulaika Ramadhani